SUYANTO | PULANG PISAU | KALTENG – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pulang Pisau memutuskan tidak menerima gugatan antara mantan pasangan suami istri atau pasutri Merianto (penggugat) dengan mantan istrinya Melisa Purnama Sari (tergugat). Menanggapi putusan tersebut, penggugat berupaya melakukan banding.
Pihak penggugat merasa kecewa dan diduga ada kejanggalan Majelis Hakim dalam memutuskan sebuah Kasus Perkara Perdata No.4/Pdt.G/2023/PN.Pps, yang terdaftar di PN setempat dan sudah cukup lama bergulir.
“Bagaimana tidak kecewa, padahal kami dari pihak penggugat selalu hadir saat jadwal sidang berlangsung. Bahkan mulai dari sidang adat hingga berlanjut ke pengadilan, kalau pihak tergugat tampaknya semena-mena dan merasa menganggap enteng dalam perkara ini,” terang Kuasa Hukum tergugat Ari Yunus Hendrawan, SH, MKom kepada sejumlah awak media di Pulang Pisau Pisau, Kamis (10/08/2023).
Ditanya tindak lanjut, penggugat melalui kuasa hukum akan melakukan proses banding sesuai kesempatan yang diberikan PN Pulang Pisau selama 14 hari setelah keluarnya putusan dari pihak majelis hakim.
“Hasil dari analisa kami, sekali lagi kita sampaikan semua putusan yang ada didapati kejanggalan dalam putusan tersebut. Meski begitu kami tetap harus menghormati proses hukum pada kasus ini, makanya akan kita lakukan banding,” tegasnya.
Dirinya menjelaskan, alasan kejanggalan dimaksud dimana sejak awal dari proses mediasi hingga berlanjut ke sidang pertama dan kedua tergugat tidak hadir, dan baru pada sidang ketiga pihak tergugat hadir.
“Dan itu pun cuma melalui video call via WhatsApp, jadi dari sejak mediasi sangat membingungkan. Tetapi kenapa pengadilan mengizinkan, pertanyaan kami apakah itu dibenarkan apa tidak,” tanya Ari.
Contoh kejanggalan yang pihaknya dapati, lanjut ia, yakni saat dilakukan proses mediasi. Dimana, hakim yang jadi mediator, juga duduk sebagai hakim saat sidang pembuktian.
Hal itu, masih kata Ari, tentu lepas dari logika berpikir, bayangkan saja pada saat mediasi ketiga, penggugat mendapat jadwal pada pukul 09.00 WIB pagi, dan pihak penggugat pun sudah hadir di PN sesuai dengan jam undangan yang ditentukan pihak pengadilan.
“Tahu-tahunya sidang dilaksanakan baru pada jam 14.00 WIB. Jadi, atas kemoloran dari pada mediasi saat itu, kami pun bertanya kepada hakim mediator. Tapi keterangan dari kuasa hukum tergugat, kami (penggugat) di undang pihak pengadilan jam 14.00 WIB. Kan aneh, kami diberi jadwal pagi sedangkan pihak tergugat sore hari, yakni pada pukul 14.00 WIB sedangkan kami penggugat pagi,” ucap Ari mengungkapan.
Selain itu, lanjutnya, dari pembacaan gugatan dan esepsi saat proses mediasi tidak berhasil, itu sangat bertele-tele hingga akhirnya ada putusan sela juga terhadap esepsi tergugat, Dan di dalam esepsi tergugat menolak karena disampaikan pihak tergugat PN Pulang Pisau tidak berwenang. Selanjutnya lagi, kata Ari, pada tahap pembuktian pihak penggugat sudah membuktikan dengan sejelas-jelasnya mulai dari dihadirkannya hakim adat, pihak kelurahan Mantir ada juga hadir, saksi ahli dan termasuk pihak kecamatan turut hadir untuk memberikan kesaksian.
“Nah dari keterangan pada saksi yang saya sebutkan tadi, telah disampaikan tergugat telah melawan hukum dengan tidak mentaati atau melakukan putusan adat. Juga diperkuat lagi oleh saksi ahli yang menjelaskan secara rinci dimana perbuatan-perbuatan yang dilakukan tergugat adalah perbuatan melawan hukum,” ujar Ari me jelaskan cerita fakta persidangan dari awal.
Kemudian lagi, katanya, atas putusan ini pihak penggugat akan segera melakukan upaya hukum banding ke pengadilan tinggi dan segera aman mendaftarkan upaya hukum banding ini dengan tujuan agar adat dan istiadat tidak dilecehkan.
“Kan saat kita bicara fakta hukum persidangan yang sudah disampaikan harus dipertimbangkan oleh Majelis Hakim, jangan sampai ada kebohongan dan ketidaknetralan serta unsur sepihak dalam mengambil putusan sehingga keadilan benar-benar ada,” imbuhnya.
Dia juga menyebut, atas putusan ini pihak penggugat akan melaporkan hakim yang menjadi mediator dan sekaligus juga sebagai hakim kepihak komisi yudisial untuk dilakukan uji integritas. Ditegaskan Ari, perihal laporan, pihaknya tidak menuduh, tetapi hanya ingin mengujinya saja dengan bukti-bukti yang yang sudah dikantonginya.
“Kami tentu minta keadilan yang seadil-adilnya. Sekali lagi gugatan kami ditolak karena kayanya ada cacat formil karena dianggap mencampur adukan pendapat pidana dari ahli hukum dalam isi gugatan, padahal itu tidak masuk akal sebab bukan substansi, justru hal tersebut titik awal untuk menguatkan bahwa inilah tindakan atau perbuatan penggugat.
Ditambahkan Ari, ini merupakan perbuatan melawan hukum bukan wanprestasi. Bahkan dari pihak tergugat tidak ada menghadirkan saksi satu orang pun untuk membuktikan bahwa meraka benar.
“Terkait kasus ini, kita akan selesaikan dulu secara perdata, kalau unsur pidana mengikuti sesuai dari salah satu isi gugatan. Kamipun berharap dan optimis setelah dilakukan banding hakim yang bersangkutan dapat memberikan keadilan seadil-adilnya sesuai dan fakta-fakta yang ada,” pungkasnya.KABAR TODAY.ID









