Saksi Tergugat Sidang Perdata di Tolak Majelis Hakim PN Pulang Pisau

SUYANTO | PULANG PISAU | KALTENG – Saksi yang dihadirkan pihak tergugat, Melisa Purnama Sari ditolak oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Pulang Pisau dalam Sidang Lanjutan perkara Perdata No.4/Pdt.G/2023/PN.Pps.,yang terdaftar di Pengadilan setempat.

Bacaan Lainnya

Sidang antara Penggugat Merianto, dengan pihak Tergugat Melisa Purnama Sari berlangsung di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri, Kabupaten Pulang Pisau, Provinsi Kalimantan Tengah dipimpin Hakim Ketua Ishmatul Lu’lu, S.H, di dampingi Hakim Ismaya salindri, S.H, M.H., Anggraini, S.H, dan Hakim Silvia Kumalasari, S.H.

Menurut Majelis hakim, Saksi yang dihadirkan dari tergugat tidak memenuhi syarat. Itu dikarenakan Saksi tersebut memiliki hubungan keluarga dengan tergugat yakni sebagai orang tua kandung si tergugat yaitu Melisa Purnama Sari.

Usai sidang, Kuasa hukum penggugat Dr. Mambang I Tubil SH.MAP, saat di wawancarai Awak media menyampaikan, keterangan dari para Saksi yang pihaknya hadirkan tadi, mulai mendapatkan titik terang.

“Menurut Saksi Ahli, bahwa melawan atau menentang hukum adat itu tentu harus dipertanggung jawabkan oleh pihak tergugat,” jelasnya, Senin (17/07/2023) kemarin.

Dirinya berharap Hakim yang menangani perkara ini, bisa memberikan putusan seadil-adilnya sesuai dengan fakta dan berdasarkan bukti hukum yang dimiliki. Antara lain, berupa bukti Surat dan bukti saksi ahli sudah menunjukkan bahwa si tergugat memang melakukan pelanggaran hukum karena tidak adat adanya itikad baik untuk menyelesaikan masalah tersebut.

“Salah satu pelanggaran si tergugat yaitu, membuat surat palsu untuk alasan perceraian serta menuduh si penggugat tanpa adanya bukti yang jelas atau tidak dapat dibuktikan kebenarannya. Yang kedua dalam keputusan adat pihak tergugat tidak ada niat baik untuk penyelesaian perkara tersebut bahkan tidak menghargai hukum adat. Semoga pada putusan yang diberikan hakim pada tanggal 31 Juli 2023 mendatang sesuai bukti fakta yang ada dan seadil-adilnya,” tandasnya. KABAR TODAY.ID

Pos terkait

banner 468x60