Tolitoli, Sulteng | Kabartoday.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tolitoli mengeksekusi terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur, Dia adalah (S) yang merupakan seorang Kepala desa Bajugan, kecamatan Galang Kabupaten Tolitoli.
Kepala Kejaksaan Negeri Tolitoli Albertinus Parlinggoman Napitupulu, SH., MH kepada media kabartoday.id mengatakan Eksekusi terhadap terpidana kasus persetubuhan anak di bawah umur berdasarkan amar putusan Mahkamah Agung RI nomor 4322 K/Pid Sus/2024 tanggal 31 Juli 2024.
“Setelah Kejaksaan menerima salinan putusan, hari ini kami langsung melakukan Ekseskusi terhadap Suriyanto dan sekarang terpidana sudah di bawa kelapas klas IIb tambun untuk menjalani hukuman,” ungkap Albertinus Parlinggoman Napitupulu, Kamis (28/11/2024) pagi.
Lanjut Orang nomor satu di Kejari Tolitoli itu menjelaskan, Awalnya kasus persetubuhan anak di bawah umur yang dilakukan oleh oknum kepala desa Bajugan sebelumnya di vonis bebas oleh Pengadilan Negeri Tolitoli, dan jaksa penuntut Umum (JPU) langsung mengajukan kasasi.
“Upaya hukum kasasi kami telah diterima MA, dan putusan kasasi dari Mahkamah Agung RI telah tiba di kejaksaan Negeri Tolitoli, jadi oknum kepala desa Bajugan dalam putusan kasasi memutuskan bahwa Suriyanto dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukumam penjara 9 tahun oleh Mahkamah Agung, dan denda 100 juta rupiah, dengan ketentuan apa bila tidak di bayar maka diganti jukuma penjara 3 bulan,” Bebernya.
“Jadi dalam amar putusan tersebut MA mengabulkan permohonan kasasi kejaksaan Negeri Tolitoli dari pemohon kasasi dan membatalkan putusan pengadilan Negeri Tolitoli Nomor 104/Pid sus/ 2023 PN Tli tanggal 1 februari 2024.” Tambahnya.
Diakhir, Albertinus Parlinggoman Napitupulu menjelaskan bahwa terkait kasus pencabulan anak di bawah umur kejaksaan Negeri Tolitoli tidak perna akan tutup mata. “Saya berharap dengan adanya putusan kasasi ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi semua pihak dan iji menjadi bukti nyata keseriusan kami menuntaskan kasus kasus yang ada dikejari Tolitoli,” pungkasnya. ***
Sempat Divonis Bebas, Putusan Kasasi MA “Kades Bajugan Divonis 9 Tahun” Kejari Tolitoli Eksekusi Terpidana









