Serius !… PNS Tolitoli Dilarang Pakai Gas LPG 3 Kg

Erwin Wong | Kabar TODAY | Tolitoli – Pemerintah Kabupaten Tolitoli Sulawesi Tengah sangat serius mengatasi krisis gas miskin yang khusus diperuntukan kepada kaum miskin, dan bukanlah candaan warung kopi. Pegawai PNS di lingkup Pemda Tolitoli sejak disahkannya regulasi koversi pengunaan gas tiga kilo gram ke gas llima kilo gram suka atau tak suka harus mentaati aturan yang dikeluarkan secara resmi oleh negara.

Bacaan Lainnya

.

resmi-meluncurkan-gas-5-kg

.

Baru-baru ini. Asisten dan Staf Ahli Bupati, Kepala Organisasi Perangkat Daerah dan Pimpinan Unit Kerja Terkait dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Tolitoli,  para Camat dan Lurah se-Kabupaten Tolitoli, Pimpinan PT. Pertamina (Persero) Cabang Tolitoli, Narasumber dan Peserta Sosialisasi. Guna menindaklanjuti Surat Edaran Bupati Tolitoli Nomor 511/0918/Bag.Adm.Ekon tanggal 25 April 2018 tentang penggunaan LPG Bright Gas 5,5 Kg oleh Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Tolitoli. Sebagai tindak lanjut Surat Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 542/74/Ro.Adm.Ekon tanggal 09 Januari 2017 dan tindak lanjut dari Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Liquifild Petreleum Gas (LPG), melalui Bagian Administrasi Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten Tolitoli dilaksanakan Sosialisasi dan Launching Pengalihan pengunaan Gas LPG 3 Kg ke Gas LPG 5,5 Kg bagi PNS dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Tolitoli.

Bupati Tolitoli yang diwakili Asisten Sekretaris Daerah Bidang Pemerintahan DR. Adjimain Laterey, M.Si dalam sambutannya mengatakan konversi pengunaan gas lpg oleh pegawai negeri sipil di Kabupaten Tolitoli kedepanya sangat membantu mensejahterakan kaum papah dan menumbuhkan ekonomi mikro di Kabupaten Toitoli.

“Kegiatan sosialisasi dan launching konversi gas LPG 3 Kg menjadi 5,5 Kg bagi PNS dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Tolitoli, memiliki makna serta manfaat yang besar dan sangat strategis,” kata Adjimain.

Lanjutnya, karena sebagaimana penjelasan Peraturan Presiden Nomor 104 tahun 2007 Tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Penetapan Harga LPG, dijelaskan bahwa pemerintah perlu melakukan substitusi penggunaan minyak tanah ke gas elpiji 3 Kilogram untuk masyarakat kurang mampu.

“Konversi tersebut akan mengurangi besarnya subsidi bahan bakar minyak yang tiap tahun harus ditanggung oleh Negara,” tuturnya.

“Pada kenyataannya penggunaan gas LPG 3 Kg (melon) belum tepat sasaran kemasyarakat yang miskin, karena masih banyak pengguna gas LPG 3 Kg dari kalangan PNS, usaha rumah makan kategori besar.Akibatnya, ketersediaaan permintaan gas LPG 3 Kg selalu menjadi langka, dan harga malambung tinggi, menyebabkan terjadinya kelangkaan di beberapa Wilayah Indonesia termasuk di Kabupaten Tolitoli. Kelangkaan LPG merupakan kondisi dimana tidak terpenuhinya kebutuhan masyarakat atas produk LPG yang berbentuk melon tersebut, yang diakibatkan oleh terganggunya penyediaan dan pendistribusian LPG pada masyarakat kurang mampu,” demikian tambah Adjimain.

Menurut Adjimain seharusnya PNS di Tolitoli tidak bisa menyerobot hak yang bukan hak PNS, dan dalam ajaran kepercayaan apa pun di Indonesia tidak membenarkan umatnya merampas hak yang bukan merupakan hak-nya.

“Melalui sosialisasi ini, selaku Pemerintah Daerah, Bupati mengingatkan bahwa kesadaran bagi PNS, usaha rumah makan, untuk tidak mengambil hak orang miskin dengan mengunakan LPG 3KG, dengan ikut menjadi bagian dari pembangunan masyarakat yang lebih baik kedepannya hal ini harus ditanamkan dalam hati dan diekspresikan dengan perbuatan yang baik pula,”imbuhnya

“Dengan tidak menggunakan LPG non subsudi 3kg diharapkan kedepanya kita turut memberi andil dalam mensukseskan program Pemerintah mengenai LPG yang tepat sasaran,” pungkas Asisten Sekretaris Daerah Bidang Pemerintahan DR. Adjimain Laterey, M.Si.

Sementara itu, kegiatan sosialisasi dan launching konversi pengunaan Gas LPG 3 Kg menjadi 5,5 Kg khusus PNS dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Tolitoli ini diakhiri dengan penyerahan tabung gas LPG 5,5 Kg dari Sales Eksekutif LPG Sulawesi Tengah kepada Pemerintah Daerah yang diterima oleh Asisten Sekretaris Daerah Bidang Pemerintahan.

Sayangnya tidak disebutkan sangsi atau hukuman apa yang diberlakukan kepada PNS apabila oknum-oknum PNS kedapatan melanggar regulasi tersebut, dan regulasi konversi pengunaan gas LPG masih menyisakan pertanyaan ditengah masyarakat di Kabupaten Tolitoli.***

EDITOR: JeM

Pos terkait

banner 468x60