Sinergi Aparat Penegak Hukum Tolitoli, Dandim Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Perkara Inkracht Triwulan III

TOLITOLI – Kejaksaan Negeri Tolitoli melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti perkara yang telah berkekuatan hukum tetap atau Inkracht van Gewijsde untuk Triwulan III Tahun 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Tolitoli, Jalan Magamu, Kelurahan Baru, Kecamatan Baolan, Kabupaten Tolitoli. Selasa, 6/10/26.

Pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Kegiatan ini menjadi salah satu tahapan penting dalam proses penegakan hukum, khususnya dalam memastikan barang bukti yang berdasarkan putusan pengadilan harus dimusnahkan tidak kembali beredar maupun disalahgunakan.

Kegiatan tersebut turut dihadiri sejumlah unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan instansi penegak hukum Kabupaten Tolitoli. Hadir di antaranya Mohamad Dzikron, S.H., M.Si., selaku Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Tolitoli; Ali Toatubun, S.H., M.H., selaku Kepala Kejaksaan Negeri Tolitoli; Letkol Inf Aryanto Rolando, S.I.P., selaku Dandim 1305/BT; Letkol Laut (P) Abdul Rahman Gazali, M.Tr.Opsla., selaku Danlanal Tolitoli; AKBP Raden Real Mahendra, S.H., S.I.K., selaku Kapolres Tolitoli; Tri Dharma Putra, S.H., selaku Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tolitoli; serta I Putu Arta Wibawa, S.H., selaku Kasi Bimnadik Lapas Kelas IIIB Tolitoli.

Selain itu, kegiatan juga diikuti oleh para tamu undangan serta insan pers dengan jumlah keseluruhan sekitar 45 orang.

Dalam sambutannya, Kajari Tolitoli Ali Toatubun, S.H., M.H., menyampaikan puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa karena kegiatan pemusnahan barang bukti Triwulan III Tahun 2026 dapat dilaksanakan dalam keadaan sehat, tertib dan lancar.

Kajari Tolitoli menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Langkah tersebut sekaligus menjadi bentuk komitmen aparat penegak hukum untuk memastikan barang bukti yang telah ditetapkan untuk dimusnahkan tidak kembali disalahgunakan ataupun beredar di tengah masyarakat.

Menurutnya, kegiatan pemusnahan barang bukti juga menjadi bagian dari upaya mewujudkan transparansi dan akuntabilitas dalam proses penegakan hukum. Dengan pelaksanaan secara terbuka, masyarakat dapat mengetahui bahwa perkara yang telah diputus dan berkekuatan hukum tetap ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Hal ini menjadi komitmen bersama agar barang bukti yang telah ditetapkan untuk dimusnahkan tidak kembali disalahgunakan atau beredar di tengah masyarakat,” ujar Kajari Tolitoli dalam sambutannya.

Ia juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh unsur penegak hukum serta instansi terkait yang telah bersinergi dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.

Sinergi dan koordinasi antarlembaga dinilai menjadi bagian penting dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat sekaligus mendukung pelaksanaan penegakan hukum yang profesional, transparan dan berkeadilan.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan dalam kegiatan tersebut terdiri dari sejumlah barang bukti dari perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Barang bukti yang dimusnahkan antara lain narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 305,6483 gram, dengan nilai yang diperkirakan mencapai Rp305.648.300.

Selain narkotika, turut dimusnahkan 5 buah senjata tajam serta berbagai barang bukti lainnya, yakni tas selempang, dokumen cetak bukti digital, palu, alat pengupas, kunci Y, obeng, gunting, kursi lipat, kotak besi serta 2 unit telepon seluler dalam kondisi rusak/pecah.

Pemusnahan terhadap barang bukti tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, sehingga barang-barang tersebut tidak lagi memiliki fungsi sebagai barang bukti dalam proses persidangan dan harus ditindaklanjuti sesuai amar putusan.

Kegiatan pemusnahan juga menjadi momentum untuk memperkuat keterbukaan dalam pelaksanaan tugas aparat penegak hukum. Kehadiran unsur pemerintah daerah, TNI, TNI AL, Polri, Pengadilan Negeri, Lapas serta insan pers menunjukkan adanya koordinasi lintas instansi dalam memastikan setiap tahapan penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan.

Dalam konteks pemberantasan peredaran narkotika, pemusnahan barang bukti sabu-sabu dalam jumlah tersebut juga menjadi bagian dari langkah penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika. Barang bukti yang telah diputus untuk dimusnahkan tidak hanya memiliki nilai sebagai alat pembuktian perkara, tetapi juga memiliki potensi bahaya apabila kembali masuk ke lingkungan masyarakat.

Melalui kegiatan tersebut, Kejaksaan Negeri Tolitoli bersama unsur penegak hukum dan instansi terkait menegaskan komitmen untuk terus menjaga integritas proses penegakan hukum serta memastikan setiap barang bukti yang telah memperoleh status Inkracht ditindaklanjuti secara tepat dan sesuai dengan ketentuan hukum.

Kegiatan pemusnahan barang bukti Triwulan III Tahun 2026 tersebut berlangsung dengan tertib, aman dan lancar, sekaligus menjadi wujud nyata sinergi antarlembaga dalam menjaga kepastian hukum serta menciptakan lingkungan masyarakat Kabupaten Tolitoli yang aman dan tertib.

Pos terkait

banner 468x60