Pengirim somasi bertindak ganda sebagai komisaris perusahaan pelaksana sekaligus advokat tanpa surat kuasa, dan mengutip pasal yang sudah tidak berlaku
PALU – Komunitas Anti Korupsi (KAK) Sulawesi Tengah telah menjawab somasi yang mereka terima terkait laporan kondisi Rumah Sakit Pendidikan Universitas Tadulako (Untad). Jawaban resmi bernomor 10.10.01/KAK-ST/X/2026 disampaikan pada hari yang sama dengan diterimanya somasi, Sabtu, 10 Oktober 2026.
Juru Bicara KAK Sulteng, Asrudin Rongka, S.I.Kom, mengatakan sesungguhnya somasi itu tidak perlu dijawab. Persoalannya ada pada kedudukan pengirimnya.
“Pengirim somasi bertindak ganda. Di satu sisi ia mengaku komisaris perusahaan anggota KSO yang mengerjakan rumah sakit itu, bahkan menjabat direktur saat kontrak berjalan. Di sisi lain ia memakai kop kantor hukum dan mengaku sebagai advokat perusahaan. Jadi ia pihak yang pekerjaannya kami laporkan, sekaligus menjadi kuasa hukum untuk dirinya sendiri,” jelas Asrudin.
Menurutnya, Undang-Undang Perseroan Terbatas menegaskan bahwa yang mewakili perseroan adalah direksi, bukan komisaris. Jika bertindak sebagai advokat, pengirim somasi semestinya punya surat kuasa dari direksi perusahaan yang diwakilinya, termasuk dari perusahaan yang tercatat sebagai pemenang tender. Namun, somasi itu tidak melampirkan surat kuasa apa pun.
“Rangkap kedudukan sebagai pihak berkepentingan sekaligus kuasa hukum dalam perkara yang sama itu benturan kepentingan, dan patut diduga bertentangan dengan Undang-Undang Advokat. Karena itu, secara formil surat tersebut tidak dapat kami terima sebagai somasi dari kuasa hukum. Kami memandangnya sebagai pernyataan pribadi dan perusahaan yang bersangkutan,” tegasnya.
Meski begitu, KAK Sulteng memilih tetap menjawab. Alasannya, somasi beserta salinan laporan KAK sudah beredar melalui WhatsApp kepada sejumlah pihak, kurang dari 40 menit setelah dikirim kepada Ketua KAK Sulteng.
“Tuduhan pemerasan terhadap Ketua kami sudah terlanjur dibaca banyak orang. Jawaban kami bukan untuk melayani somasi itu, tapi untuk meluruskan informasi kepada pihak-pihak yang sudah menerimanya,” ujar Asrudin.
Dalam jawabannya, KAK Sulteng menegaskan tidak akan mencabut laporan dan tidak akan meminta maaf. KAK meminta pengirim somasi, dalam waktu 3×24 jam, menghentikan penyebaran dan mencabut tuduhan pemerasan secara tertulis kepada seluruh penerima tembusan somasi, atau menyerahkan bukti yang diklaimnya kepada aparat penegak hukum.
Asrudin juga menyoroti dasar hukum yang dipakai dalam somasi. Menurutnya, sejumlah pasal yang dikutip sudah tidak berlaku. Pasal pencemaran nama baik, fitnah, dan pemerasan dalam KUHP lama tidak berlaku lagi sejak KUHP baru mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang berita bohong juga telah dinyatakan tidak berlaku oleh Mahkamah Konstitusi.
“Sementara itu, melapor kepada instansi pengawas dengan iktikad baik dilindungi undang-undang, termasuk Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban. Pelapor tidak dapat dituntut, baik pidana maupun perdata, atas laporannya,” katanya.
KAK Sulteng, lanjut Asrudin, akan membuat pengaduan kepada Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah atas tuduhan dan penyebaran somasi tersebut. KAK juga meminta Kementerian Pekerjaan Umum menelusuri bagaimana salinan laporan mereka bisa berada di tangan penyedia hanya sehari setelah dikirim, padahal penyedia bukan penerima surat maupun tembusannya.
“Kami tetap pada substansi. Rumah sakit yang diserahkan sebagai sudah selesai dibangun itu sampai hari ini ruang operasi dan ICU-nya belum berinstalasi, dan belum bisa melayani pasien BPJS. Itu yang kami minta diperiksa dan dituntaskan. Somasi tidak akan menghentikan itu,” pungkasnya.
Somasi Dinilai Cacat Kedudukan, KAK Sulteng Tetap Menjawab demi Meluruskan Tuduhan yang Terlanjur Beredar









