SUYANTO | PULANG PISAU | KALTENG – Tak kuat menahan nafsu birahi, seorang pria berinisial P alias Marko (20) terpaksa harus berurusan dengan Polisi. P alias Marko (Pelaku) ini diduga telah memperkosa wanita berinisial AIP (22) di Perumahan G 31 Afdeling 15 Nomor 7 PT. BAF Desa Hambawang, Kecamatan Sebangau Kuala, Kabupaten Pulang Pisau pada Senin 17 April 2023 sekitar Pukul 20.30 WIB lalu.
Kepada media ini, Kapolres Pulang Pisau, AKBP. Mada Ramadita melalui Kasat Reskrim, AKP. Sugiharso menjelaskan, berdasarkan alat bukti berupa keterangan saksi-saksi, menerangkan bahwa pelaku masuk kedalam barak korban melalui pintu belakang, dimana pada saat itu korban duduk dilantai dalam kamar sambil bermain handphone.
“Kemudian pelaku menegur korban untuk meminta bedak dan dijawab korban “ADA KAK”. Saat itu posisi pelaku berada didepan pintu kamar korban,” terang Kasat, Selasa (09/05/2023).
Selanjutnya, korban memberikan bedak tersebut dan pelaku masuk kedalam kamar duduk disamping korban sambil sikut tangan kanan pelaku menyentuh punggung korban. Saat itu korban mengenakan baju ketat dan celana pendek seksi.
“Melihat pakaian korban seperti itu, sehingga membuat pelaku ini bernafsu. Kemudian pelaku merebahkan korban di atas kasur, melepas celana dalam korban,” ungkap Sugiharso.
Kemudian, lanjut ia, pelaku menyetubuhi korban secara paksa dengan cara tangan korban di pegang ke belakang dan diancam akan di bunuh apabila melawan. Korban sempat melawan dengan cara mendorong pelaku, namun pelaku tetap memasukkan kemaluannya ke kemaluan korban dan mengeluarkan sperma di perut korban.
“Mengetahui kejadian itu, orang tua korban keberatan atas perbuatan pelaku yang telah memperkosa anaknya dan melapor ke Polres Pulang Pisau,” benernya.
Untuk saat ini, kata Kasat, pelaku yang diketahui beridentitas di Jalan Karanggang RT.001 RW.IV Kelurahan Tanjung Pinang, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah tersebut sudah berhasil diamankan beserta alat bukti.
“Pelaku kita jerat dengan Pasal 285 KUHPidana dengan hukuman selama-lamanya 12 tahun penjara,” pungkasnya. KABAR TODAY.ID









