Tak Pernah Pegang Tanda Terima, KRAK Sulteng Segera Cek Kebenaran Laporan Pokir ke Kejati

Oplus_131072

Abdul Salam Adam menegaskan KRAK mendukung program Pokir sepanjang pelaksanaannya sesuai aturan dan benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat di daerah pemilihan masing-masing anggota DPRD

PALU – Koordinator Koalisi Rakyat Anti Korupsi (KRAK) Sulawesi Tengah, Abdul Salam Adam, memastikan pihaknya dalam waktu dekat akan berkoordinasi langsung dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah guna memastikan kebenaran klaim bahwa laporan dugaan penyimpangan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Sulawesi Tengah pernah diserahkan ke Kejati Sulteng.

Langkah tersebut diambil menyusul adanya pihak yang mengaku pernah membawa laporan tersebut ke Kejati Sulteng dan memiliki bukti tanda terima pelaporan. Menurut pihak yang menguasai bukti penerimaan tersebut, laporan dugaan penyimpangan Pokir itu dibuat dan ditandatangani langsung oleh Abdul Salam Adam selaku Koordinator KRAK Sulawesi Tengah.

Karena pihak yang menguasai bukti tanda terima menyatakan bahwa laporan tersebut dibuat dan ditandatangani oleh Abdul Salam Adam selaku Koordinator KRAK Sulawesi Tengah, maka yang bersangkutan berinisiatif untuk berkoordinasi langsung dengan Kejati Sulteng guna memastikan kebenaran klaim tersebut serta memperoleh kepastian mengenai status penanganannya.

“Selama ini organisasi tidak pernah memegang tanda terima ataupun dokumen administrasi yang dapat dijadikan dasar untuk melakukan pengawalan terhadap laporan tersebut. Karena itu, KRAK beranggapan laporan tersebut tidak pernah sampai atau tidak pernah terdaftar secara resmi. Namun setelah muncul klaim adanya bukti penerimaan, tentu kami berkepentingan untuk memastikan langsung kepada Kejati,” kata Abdul Salam Adam.

Menurutnya, kepastian mengenai keberadaan laporan tersebut penting agar polemik yang berkembang di ruang publik tidak berlarut-larut dan masyarakat memperoleh informasi yang jelas mengenai status penanganannya.

“Kalau memang benar laporan itu pernah diterima Kejati, tentu kami berharap ada kejelasan mengenai perkembangan penanganannya. Apabila memenuhi unsur tindak pidana korupsi, tentu harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan. Namun apabila berdasarkan hasil telaah ternyata tidak ditemukan unsur pidana, maka kami berharap ada kepastian administrasi sehingga tidak menjadi polemik yang berkepanjangan,” ujarnya.

Abdul Salam menegaskan bahwa KRAK Sulawesi Tengah pada prinsipnya mendukung keberadaan program Pokir DPRD sebagai salah satu instrumen untuk memperjuangkan kebutuhan dan aspirasi masyarakat di daerah pemilihan masing-masing anggota legislatif.

“Kami tidak anti terhadap Pokir. Program ini pada dasarnya merupakan instrumen yang sah untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat. Yang harus dipastikan adalah pelaksanaannya berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat di daerah pemilihan anggota DPRD yang bersangkutan,” tegasnya.

Menurutnya, yang perlu diawasi bukan keberadaan Pokir itu sendiri, melainkan pelaksanaannya agar tetap transparan, akuntabel, tepat sasaran, dan tidak menyimpang dari tujuan awalnya.

“Program Pokir harus dilaksanakan untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk kepentingan kelompok tertentu. Jangan sampai terjadi praktik yang bertentangan dengan aturan, seperti monopoli kegiatan, penyalahgunaan kewenangan, atau pemanfaatan program yang tidak sesuai dengan tujuan awalnya,” katanya.

Ia berharap polemik mengenai keberadaan laporan tersebut tidak mengaburkan substansi yang lebih penting, yakni memastikan seluruh pelaksanaan program Pokir benar-benar berjalan sesuai aturan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Kita tidak boleh terjebak pada polemik semata. Yang lebih penting adalah memastikan bahwa program Pokir dilaksanakan secara benar, tepat sasaran dan memberikan manfaat kepada masyarakat yang menjadi konstituen di daerah pemilihan masing-masing anggota DPRD,” ujarnya.

Abdul Salam menambahkan bahwa koordinasi dengan Kejati Sulteng dilakukan semata-mata untuk memperoleh kepastian terkait klaim pelaporan yang selama ini menjadi perdebatan.

“Kami ingin semuanya terang. Kalau benar pernah dilaporkan, tentu harus ada kepastian statusnya. Kalau memang tidak ada atau tidak memenuhi unsur tindak pidana korupsi, juga harus jelas. Prinsipnya, jangan sampai ada persoalan yang menggantung tanpa kepastian hukum. Kepastian itu penting, baik bagi masyarakat, bagi pihak yang dilaporkan, maupun bagi upaya pemberantasan korupsi itu sendiri,” pungkas Abdul Salam Adam.

Pos terkait

banner 468x60