Tepati Janji, Kejaksaan Tolitoli Kembali Menetapkan 2 Tersangka Pasar Salumbia

Erwin, Tolitoli – Kejaksaan Negeri Tolitoli dalam kurun waktu dua hari berturut turut telah menetapkan dua tersangka (SR) dan (RN) dalam kasus tindak pidana korupsi pembangunan pasar rakyat Desa Salumbia kecamatan Dondo Kabupaten Tolitoli yang melekat dikantor dinas perdagangan Tolitoli tahun anggaran 2016.(2/7)

Bacaan Lainnya

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Tolitoli Rustam Efendi SH, mengatakan tersangka (SR) merupakan Direktur utama perusahaan PT Dwipa perkasa Sementara (RN) Selaku pelaksana kegiatan proyek dipasar rakyat desa Salumbia, kecamatan Dondo.

“Untuk (SR) kita tetapkan tersangka pada hari Senin (1/7). Kalau untuk (RN) kami tetapkan Hari ini (2/7) usai dilakukan pemeriksaan secara maraton oleh penyidik kejaksaan.

Rustam menambahkan, penetapan kedua tersangka tersebut diduga telah merugikan negara sebesar 400 juta rupiah, dalam hal ini kedua tersangka dijerat dengan pasal 1 dan pasal 2 Undang – undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang – undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang – undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Ada beberapa kegiatan dalam pelaksanaan pekerjaan yang terindikasi telah merugikan negara bedasarkan hasil temuan perwakilan BPKP Sulawesi Tengah.” tambah Rustam

Saat ini, pihaknya masih melakukan pendalaman untuk mengetahui ada tidaknya tersangka lain yang yang ikut terlibat dalam melakukan korupsi dipasar salumbia.

“Jika nantinya ada bukti baru dalam keterlibatan pihak lain untuk pasar Salumbia kami akan terus lakukan pendalaman, jika bukti cukup, kami pasti akan kembali menetapkan tersangka Lagi.” Pungkas Rustam Efendi SH

Tersangka (SR) dan (RN) sudah kita titipkan di Lapas Klas II Tambun kota Tolitoli. Kalau (SR) lebih dulu kami tahan setelah dilakukan oemeriksaan senin kemarin. KABARTODAY.com

Pos terkait

banner 468x60