Tolitoli, Sulteng, Tim Advokat Kepala desa terpilih TIMBOLO menyampaikan keberatan atas dugaan tindakan seorang oknum wartawan yang mengambil gambar/foto terhadap kliennya secara diam-diam ketika klien sedang menjalani pemeriksaan dan klarifikasi di dalam ruang penyidik, pada hari jumat tanggal 21 Agustus 2026 di ruang tipikor polres Tolitoli.
Menurut Rano Karno, Tindakan tersebut patut dipertanyakan, karena dilakukan ketika proses pemeriksaan sedang berlangsung di ruang penyidik yang merupakan ruang terbatas dan dalam konteks pemeriksaan yang menyangkut kepentingan hukum klien kami.
“Saya menghormati kebebasan pers dan hak setiap wartawan untuk memperoleh serta menyampaikan informasi kepada masyarakat. Namun, kebebasan pers tetap harus dijalankan dengan memperhatikan etika jurnalistik, privasi pihak yang diperiksa, ketertiban proses pemeriksaan, serta ketentuan yang berlaku di lingkungan tempat pemeriksaan berlangsung,” Ucap Rano Karno SH.
Rano Karno,SH dan Mahwan,SH. Selaku Advokat. RB. menyampaikan bahwa pihaknya tidak mempermasalahkan kegiatan jurnalistik yang dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur. Yang menjadi keberatan kami adalah dugaan pengambilan gambar terhadap klien tanpa pemberitahuan atau persetujuan terlebih dahulu,
“Kami menghormati profesi wartawan dan kebebasan pers. Namun, proses pemeriksaan di ruang penyidik dengan pengambilan gambar secara diam-diam di dalam ruang pemeriksaan juga memiliki batasan dan tata tertib yang harus dihormati. Kami meminta agar setiap kegiatan dokumentasi maupun peliputan dilakukan secara profesional, transparan, dan tidak mengganggu hak serta kepentingan hukum orang yang sedang menjalani pemeriksaan,” Ungkap Tim hukum RB kepada Media Kabartoday.id.
“Saya meminta pihak yang terkait untuk memberikan klarifikasi mengenai kejadian tersebut, termasuk mengenai, siapa yang memberikan izin pengambilan gambar, untuk kepentingan apa gambar tersebut diambil, serta bagaimana gambar tersebut akan digunakan atau dipublikasikan” Tambahnya.
Lanjut Rani Karno, Apabila kemudian ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, kami akan mempertimbangkan langkah-langkah yang diperlukan melalui mekanisme yang tersedia, termasuk menyampaikan pengaduan kepada pihak atau lembaga yang berwenang sesuai dengan pokok permasalahannya.
Kami juga mengimbau seluruh pihak, termasuk insan pers, agar tetap mengedepankan profesionalitas, etika, dan penghormatan terhadap hak setiap orang selama proses hukum berlangsung.
“Jadi siaran pers ini disampaikan bukan untuk membatasi kerja jurnalistik, melainkan untuk memastikan bahwa proses peliputan dan dokumentasi tetap dilakukan secara proporsional serta menghormati hak-hak pihak yang sedang menjalani pemeriksaan,” Jelasnya.
Demikian siaran pers ini disampaikan sebagai bentuk klarifikasi dan sikap resmi kami atas kejadian tersebut.***
SIARAN PERS
Tim Advokat RB.
Tim Advokat RB Keberatan Dugaan Pengambilan Gambar Klien Secara Diam-Diam Saat Pemeriksaan Klarifikasi di Ruang Penyidik









