Tim Opsnal Res Narkoba Tolitoli Amankan 1 Pelaku Tindak Pidana Narkotika

Tolitoli, Sulteng | Kabartoday.id – Tim Opsnal Sat Res Narkoba, Polres Tolitoli Polda Sulteng berhasil mengamankan seorang pelaku Tindak Pidana (TP) Narkotika jenis sabu berinisial AM Alias M (44) warga Dusun Lambagu Desa Dungingis Kecamatan Dakopemean, Kabupaten Tolitoli.

“Kami telah mengamankan 1 pelaku Tindak pidana Narkotika, dengan barang bukti tujuh paket Klip Narkotika jenis dan 1 paket pipet yang berisi serbuk kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan total berat bruto 8,30 gram,” ungkap Kapolres Tolitoli AKBP Bambang Herkamto SH yang di wakili Kasat Narkoba Polres Tolitoli Iptu Hasanuddin SH.

Bacaan Lainnya

 

Kepada awak media Hasanuddin mengatakan, penangkapan pelaku dilakukan pada Rabu (19/072023) sekira pukul 19:30 WITA Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Tolitoli langsung melakukan penyelidikan tak berselang lama Tim juga langsung mengamankan pelaku AM Alias M dirumahnya di Dusun Lambagu Desa Dungingis Kecamatan Dakopemean, Kabupaten Tolitoli.

Saat dilakukan menggeledah badan dan pakaian terduga kata Iptu Hasanuddin SH ditemukan 1 (satu) buah botol plastik yang dilakban dengan lakban warna hitam didalam kantong celana bagian depan sebelah kanan, dan setelah dibuka botol tersebut berisi 3 (tiga) paket klip dan 1 buah pipet yang berisi diduga shabu serta 1 (satu) buah sendok terbuat dari pipet, juga ditemukan 2 (dua) bungkus plastik warna ungu didalam kantong celana depan sebelah kiri yang masing-masing bungkusan tersebut berisi 2 (dua) paket klip yang dibungkus dengan timah rokok warna merah dan dilakban dengan lakban warna hitam,” lanjut Hasanuddin SH.

“Kemudian penggeledahan dilanjutkan rumah Terduga dan ditemukan 1 (satu) buah alat isap shabu (bong) dilantai kamar depan,” Tutur Kasat Narkoba Polres Tolitoli.

Pada saat dilakukan interogasi, AM, Alias M dihadapan aparat pemerintah setempat (Kepala Dusun dan Kaur Pemerintahan Desa) mengakui semua barang bukti tersebut miliknya. kemudian barang bukti dan tersangka saat ini dibawa keruangan satresnarkoba Polres Tolitoli guna Proses lebih lanjut.


Barang Bukti yang berhasil di sita diantaranya : 7 (tujuh) paket klip dan 1 paket pipet yang berisi serbuk kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 8,30 gram, 1 (satu) buah wadah plastik berbentuk bulat yang dilakban dengan lakban warna hitam, 4 (empat) lembar potongan timah rokok warna merah, 4 (empat) lembar potongan lakban warna hitam, 2 (dua) lembar pembungkus plastik warna ungu, 1 (satu) buah sendok terbuat dari pipet, 1 (satu) buah alat isap shabu (bong) dan 1 (satu) unit hand phone merk oppo warna biru. ***Erwin***

Pos terkait

banner 468x60