SUYANTO | PULANG PISAU | KALTENG – Tipu ratusan juta rupiah, perempuan berinisial BS (27) warga Kelurahan Bereng, Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng pada Senin 23 Mei 2023 di kediaman rekannya di Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).
Kapolres Pulang Pisau, AKBP. Mada Ramadita melalui Kasat Reskrim Polres Pulang Pisau, AKP. Sugiharso mengatakan, BS melakukan tipu muslihatnya terhadap tiga orang dari dua Kecamatan di wilayah hukum Polres Pulang Pisau dengan mengatasnamakan J&T Express Drop Point Pulang Pisau.
“Dengan modus itu, BS ini berhasil meraup sejumlah uang sebesar Rp.321.216.661,” terang Kasat Reskrim kepada media ini, Sabtu (27/05/2023).
Diungkapkan Kasat Reskrim, awalnya terduga mengajak kerjasama SR (korban), warga Kelurahan Pulang Pisau, Kecamatan Kahayan Hilir yang merupakan agen Brilink dengan meminjam uang selama 1 hari sebesar Rp. 130.000.000,- dengan iming-iming fee sebesar Rp. 8.000.000,- .dan juga sebesar Rp. 10.000.000 selama 1 hari dengan fee Rp. 1.000.000,- via transfer ke rekening BS.
“Dengan modus yang sama, BS juga mengajak agen Brilink lainnya, yakni R warga Kecamatan Kahayan Hilir, dengan meminjam uang sebesar Rp71.216.661 dan dibayar dalam dua tahap dengan iming-iming keuntungan sebesar Rp3.500.000,” kata Sugiharso.
Namun sampai dengan waktu yang dijanjikan, lanjut Kasat Reskrim, terduga tidak dapat membayar dan nomor hp terduga tidak aktif. Kemudian, korban datang ke Kantor J&T Express Drop Point Pulang Pisau, ternyata terduga sudah berhenti (resign ) dari J&T Express Drop Point Pulang Pisau.
“Merasa tertipu, korban melaporkan kejadian tersebut ke polsek Kahayan Hilir,” imbuhnya.
Lebih lanjut Kasat Reskrim membeberkan, ternyata selain dua orang korban tersebut, warga Kecamatan Maliku berinisial T yang juga merupakan agen Brilink turut menjadi korban terduga pelaku dengan nilai sebesar Rp110.000.000.
“Tepatnya pada 18 Oktober 2022 yang lalu, BS meminta pinjaman untuk bahan setoran ke mitra J&T dengan imbalan fee menggunakan mekanisme transfer. Pinjaman pertama sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dengan fee Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) berjalan lancar hingga berlangsung selama 5 (lima) bulan,” terangnya.
Akan tetapi, masih menurut Sugiharso, Terduga mulai tidak lancar mengembalikan pinjaman sejak 30 April 2023 dengan alasan ada permasalahan dari pihak BANK. Setelah dijumlahkan, pinjaman yang belum di kembalikan terduga terhadap T sebanyak Rp.110.000.000,- (seratus sepuluh juta rupiah). Selanjutnya T melapor ke Kantor Polsek Maliku untuk ditindaklanjuti.
“Setelah menerima laporan dari ketiga korban, kita langsung bergerak. Dan Alhamdulillah, terduga sudah berhasil kita amankan berikut barang bukti
berupa satu unit HP merk Nokia. Terduga ini dikenakan pasal 378 KUHP dengan hukuman maksimal 4 tahun penjara,” tegasnya. KABAR TODAY.ID









