Toni Harisinta Usulkan Keringanan Restribusi Warung Makan Di Pulpis
SUYANTO | PULANG PISAU | KALTENG – Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis), Toni Harisinta mengusulkan keringanan pembayaran iuran Pajak untuk seluruh rumah makan yang berada di wilayah Kabupaten Pulpis.
“Bidang Pendapatan BPPKAD Pulpis, baru saja menyampaikan pertimbangan kepada Bupati untuk dapat memberikan keringanan pembayaran Pajak Rumah Makan,” terang Toni, Jum’at (03/04).
Mengingat, lanjut Toni, situasi dampak bencana Covid-19 yang menyebar, membuat sepinya pengunjung atau tamu ke rumah-rumah makan atau warung-warung makan.
“Sekarang kan sudah ada himbauan agar rumah makan untuk tutup sementara pada masa siaga darurat ini, kecuali warung makan yang tidak melayani makan ditempat atau dibawa pulang, guna membatasi penularan Covid-19,” ucapnya.
Toni menambahkan, pertimbangan tersebut telah diajukan kepada Bupati karena berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku, hanya Bupati yang berhak memberikan keringanan pengenaan Pajak atau Retribusi.
“Secara prinsip Bupati sudah menyetujui keringanan ini untuk 3 (Tiga) bulan kedepan, dan tidak menutup kemungkinan bisa diperpanjang melihat situasi dan kondisi setelah 3 (Tiga) bulan berikutnya,” tandasnya.KABAR TODAY.COM