Triono Rahyudi: Warga Pulpis Ambil Tilang Tak Perlu ke Kantor Kejaksaan

SUYANTO | PULANG PISAU | KALTENG – Untuk mempermudah pengambilan Tilang, Kejaksaan Negeri Pulang Pisau (Pulpis) menggelar Launching Drive Thru pengambilan tilang yang dilaksanakan di Jalan Oberlin Metar Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulpis (10/06) pagi.

Bacaan Lainnya

“Launching Drive True merupakan inovasi baru Kejaksaan Negeri Pulpis dalam rangka meningkatkan pelayanan. Kegiatan ini adalah salah satu bagian reformasi birokrasi kita yaitu memberikan pelayanan kepada publik dengan pelayanan pendekatan wilayah,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Pulpis, Triono Rahyudi, SH.MH.

Menurut Triono, masyarakat kalau hendak menuju ke Kantor Kejakasaan Negeri Pulpis perlu jarak 8 Km hingga 10 Km. Oleh sebab itu dengan dibukanya loket Drive Thru, masyarakat dapat mendapatkan akses yang mudah dalam pengambilan tilang. Sebagai bentuk komitmen dari pihaknya untuk melaksanakan pelayanan kepada masyarakat secara baik dan optimal.

“Insya’allah kegiatan ini merupakan rangkai awal dan selanjutnya seluruh tugas fungsi kami akan kita upayakan dan kita dorong untuk bisa lebih dekat dengan masyarakat dalam memberikan kemudahan akses untuk mendapatkan keadilan dengan baik,” tegasnya.

Lebih lanjut, Triono menyampaikan untuk tahap kedua akan mengambil lokasi di area publik seperti di Perbankan, Pasar dan Kantor Pos. Kedepannya, selain pelayanan tilang Drive Thru, Kejaksaan Negeri Pulpis juga akan melakukan pelayanan publik berupa peran hukum dalam masyarakat.

“Sebagai alur pengambilan tilang ini sangat mudah, service pelayanan tilang 1 menit selesai. Masyarakat cukup datang, memberikan surat tilang, dicek, register, nama dan sebagainya. Apabila sudah tepat, langsung dibayarkan bisa secara tunai maupun online di ATM BRI yang sudah kami sediakan,” jelasnya.

Sebenarnya kegiatan ini sudah direncanakan sejak lama dan pihaknya juga sudah berusaha menyampaikan hal tersebut di media sosial, media massa dan juga melalui media yang lain.

“Untuk tahap pertama pelaksanaan Drive Thru tilang ini dilaksanakan pada hari Senin sampai hari Kamis mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 10.00 WIB. Semoga ini bisa memberikan layanan prima buat masyarakat di Kabupaten Pulpis ini,” tandasnya. KABAR TODAY.COM

Pos terkait

banner 468x60