Tujuh Jam Hidayat Diperiksa Kejati Sulteng

NASIR – PALU – SULTENG – Untuk Mencari titik kebenaran dari pembagian Fee pembangunan Jembatan IV yang sebelumnya mencuat ke publik atas pengakuan mantan anggota DPRD Kota Palu dari Partai PDI Perjuangan, Sofyan, pasca dilakukan pembayaran ke PT.Global Daya Manunggal ( GDM ) sebesar Rp. 14,9 Miliar.

Bacaan Lainnya

Walikota Palu Drs.Hidayat, M.Si, saat dimintai keterangan mengatakan sampai sejauh ini dari puluhan pertanyaan yang diberikan kepadanya, dirinya menjawab secara detail serta menjelaskan sesuai apa yang selama ini diketahuinya.

“Tidak ada terlewatkan selagi kami tahu , kami berikan jawaban, hampir semua pertanyaan menjurus ke persoalan administrasi pembayaran jembatan IV,” kata Hidayat kepada media ini, Selasa (07/07).

Hidayat menuturkan, sebelumnya pihaknya dipanggil ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) kemarin, Senin (06/07) sejak pukul 11.00 WITA dan selesai jam 19.00 WITA malam. Sempat break untuk sholat Ashar dan Maghrib.

“Namun, kami tetap konsisten memberikan keterangan sebagai saksi,” tutur Hidayat.

Soal jumlah Fee yang dirinya ketahui dan diduga mencapai angka Rp. 2 M sampai 4 M tersebut, dirinya mengaku sepeserpun tidak pernah melihatnya.Pihaknya hanya mengetahui penyetujuan pembayaran jembatan sudah melalui tahapan dari pembahasan Badan Anggaran (Banggar) anggota dewan saat itu.

“Dan kami punya bukti notulen rapat sekaligus bukti rekaman. Jadi, kedatangan pertama kali ke Kejati Sulteng ini, cuma dimintai keterangan sebagai saksi soal pembayaran dan adanya pembagian fee, yang sampai sejauh ini kami tidak tahu dikemanakan Fee yang kononnnya sebesar 2 atau pun 4 Miliar itu,” tegasnya.

Berdasarkan info dari pemeriksa pihak Kejati Sulteng tahapan kasus ini telah memasuki tahap penyidikan umum, sehingga tidak lama lagi bakal di ketahui siapa-siapa penerima Fee tersebut dan bakal jadi tersangka.

Sementara itu, Aspidsus Pidana Khusus, Edward Malau, menjelaskan , satu persatu anggota dewan yang masih aktif dan mantan anggota DPRD Kota Palu periode sebelumnya di mana semua mereka masuk dalam Anggota Komisi Badan Anggaran ( Banggar ), telah menjalani pemeriksaan kedua kalinya

Edward juga membenarkan, bahwa kasus tersebut telah memasuki tahapan penyidikan umum, tinggal menyisakan dua orang lagi dari anggota DPRD Kota Palu yang masih aktif dan mantan anggota dewan Kota Palu belum sempat hadir memberikan kesaksiannya.

“Kita tunggu saja dalam waktu dekat kedatangan saksi selanjutnya,” singkat Edward. KABAR TODAY.COM

Pos terkait

banner 468x60