Tolitoli, Sulteng | Kabartoday.id – Dikabupaten kedua dari ujung wilayah Sulawesi Tengah dengan berbagai potensi sumberdaya alam yang melimpah salah satunya disektor perikanan dan kelautan ternyata masih ada juga yang ingin mengambil keuntungan untuk memperkaya diri sendiri maupun kelompok.
Dimana pada press rilis yang sampaikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tolitoli akhir tahun 2024 berhasil memulihkan kerugian keuangan negara sebesar lebih dari Rp1,3 miliar dari kasus tindak pidana korupsi pengadaan kapal penangkap ikan tahun 2019.
Uang tersebut telah disetorkan ke kas negara sebagai bagian dari upaya komitmen dari kejaksaan dalam pemberantasan korupsi dan pemulihan keuangan negara.
Kepala Kejari Tolitoli, Albertinus Parlinggoman Napitupulu, menjelaskan bahwa pemulihan kerugian negara ini terkait dengan penyalahgunaan anggaran dalam proyek pengadaan kapal yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) tahun anggaran 2019.
“Kasus ini melibatkan empat terpidana terpidana, slah satunya adalah pihak ketiga (Rekanan) dr. Mujahidin Dean, yang sebelumnya dijatuhi hukuman oleh Mahkamah Agung (MA) dalam putusan peninjauan kembali (PK) nomor 1147 PK/Pid.Sus/2023,” Kata Orang Nomor satu dikejari Tolitoli, Selasa (12/11/2024).
Berdasarkan putusan MA, Menurut Kajari, dr. Mujahidin Dean terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek tersebut dan dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun, denda Rp200 juta, serta diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1.137.241.567.
“Jika terpidana tidak membayar uang pengganti seperti yang disampaikan dalam salinan putusan dalam waktu sebulan, harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut, atau dijatuhi pidana penjara tambahan satu tahun,” Ucapnya.
Untuk memastikan hal tersebut Kajari Tolitoli Albertinus Parlinggoman Napitupulu SH., MH, Pada Senin 11 November 2024 menjelaskan bahwa terpidana dr. Mujahidin Dean menyatakan kesanggupannya untuk membayar uang pengganti dan denda dalam putusan, yang kemudian dibayar melalui transfer ke rekening Kejaksaan Negeri Tolitoli.
“Pembayaran ini tercatat dalam Surat Tanda Terima Pembayaran yang dikeluarkan oleh Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Tolitoli. Selanjutnya, uang pengganti dan denda yang totalnya mencapai Rp1.337.241.567 telah diserahkan kepada bendahara penerima Kejaksaan Negeri Tolitoli untuk dipindahbukukan ke rekening kas negara dalam waktu 1×24 jam,” ujar Albertinus.
Dari pantauan awak media, Keberhasilan Kejaksaan Tolitoli ini menjadi bukti nyata komitmen dalam pemberantasan korupsi serta upaya untuk mengembalikan kerugian negara yang diakibatkan oleh tindakan pidana korupsi.
Pemulihan ini juga menunjukkan efisiensi dalam proses eksekusi dan pemindahbukuan dana ke kas negara, yang penting demi transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara.
diakhir, Kajari Tolitoli menuturkan, Dengan tercapainya pemulihan kerugian negara ini, Kejaksaan Tolitoli berharap dapat terus memperkuat upaya pemberantasan korupsi di wilayahnya serta dapat memberikan efek jera kepada para pelaku tindak pidana korupsi. ***
Tuntaskan Kasus Korupsi, Kejari Tolitoli Berhasil Pulihkan Kerugian Negara 1.3 Miliar









