SUYANTO | PULANG PISAU | KALTENG – Unit Reskrim Polsek Banama Tingang di Backup Unit Resmob Polres Pulang Pisau dan Resmob Polres Katingan berhasil mengamankan AE (31) usai terbukti melakukan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), Minggu (22/05/2022).
Kapolres Pulang Pisau, AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasihumas Polres Pulang Pisau, AKP. Daspin menjelaskan, AE dilaporkan telah mencuri sepeda motor milik Ahmad Hasbulloh (40) warga Jalan Darung Bawan RT.09 Kecamatan Banama Tingang Kabupaten Pulang Pisau.
“Berawal dari laporan korban pada hari Sabtu 21 Mei 2022, dan kemudian dilakukan penyelidikan, polisi berhasil mendapatkan informasi keberadaan sang pelaku,” jelas Daspin.
Selanjutnya, kata Daspin, tanpa menunggu waktu lama, Unit Resmob gabungan segera bergerak dan berhasil membekuk pelaku di KM. 25 Desa Hampalit, Kecamatan Kereng Pangi, Kabupaten Katingan tanpa ada perlawanan.
“AE dibekuk di rumah Bapak Wati berikut barang bukti berupa sepeda motor merk Yamaha Type Vixion 150 CC Warna merah hitam dengan No. Pol KH 6629 NR, dan 1 (satu) buah kunci L. Semua barang bukti tersebut telah diakui oleh pelaku,” tutupnya. KABAR TODAY.ID