SUYANTO | PULANG PISAU | KALTENG – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUPR) Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis), Usis I Sangkai, meminta masyarakat yang berada dijalan protokol agar mentaati aturan tentang Garis Sempadan Bangunan (GSB).
“Tadi saya diperintahkan secara oleh Bapak Bupati, untuk menindak lanjuti hal ini,” kata Usis usai menghadiri rapat Tepra di Aula Bappedalitbang, Jum’at (24/07) siang.
Sementara itu, untuk bangunan yang sudah berdiri disekitar areal yang melanggar ketentuan GSB, Usis mengatakan, pihaknya bersama SOPD terkait akan segera melakukan pendekatan.
“Dalam waktu dekat ini, kita akan berkoordinasi dengan SOPD terkait supaya bergerak secara fungsional menggunakan kewenangan masing-masing,” tegasnya.
Lebih lanjut dirinya menjelaskan, kawasan yang akan dilakukan penataan GSB, yakni di Jalan Darung Bawan, Jalan Tingang Menteng, Jalan Panunjung Tarung serta Jalan Abel Gawei (Rei 2).
“Sebelumnya, kita akan melakukan sosialisasi terlebih dulu. Nanti juga akan dipasang papan pengumuman di jalan-jalan protokol terkait GSB itu,” tambahnya.
Dalam pelaksanaannya, Usis mengaku sudah mempunyai payung hukum yang kuat, yaitu berdasarkan peraturan daerah maupun peraturan Bupati Pulpis terkait GSB.
“Kita berharap warga yang berada ditempat tersebut agar menaati aturan tentang GSB. Tujuannya untuk menata Kota Pulpis ini supaya lebih baik,” tutup Usis. KABAR TODAY.COM