SUYANTO | PULANG PISAU | KALTENG – Bangunan sarang burung walet dan penggilingan padi yang berada di Pangkuh II Blok B, tepatnya disamping Kantor Desa Mulyasari, Kecamatan Pandih Batu, Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis) menuai polemik dikalangan warga desa setempat.
Pasalnya, warga Desa Mulyasari beranggapan bahwa kedua bangunan itu milik Kepala Desa (Kades) berinisial K yang saat ini masih menjabat di desa tersebut. Dan, lokasi didirikannya bangunan itu, diduga masih diatas tanah milik Pemerintah Desa atau Aset Desa.
“Kami belum tahu status tanah tempat bangunan itu berdiri mas, apakah itu dibangun di atas tanah aset desa atau tanah pribadi,” jelas Indah salah seorang warga saat dihubungi Kabar Today.com melalui pesan Whatsappnya, Minggu (09/01).
Kalau itu tanah aset desa, lanjut Indah, apakah prosedurnya sudah dilengkapi, apakah ada didalam Peraturan Desa (Perdes), bagaimana MoU-nya dan apakah pihak desa atau pihak Kecamatan mengetahui, karena bangunan yang kini sudah berdiri itu dia rasa tempatnya masih di area aset desa.
“Kami ini cuma wong cilik mas, enggak berani bersuara. Setahu saya, tanah aset desa itu adalah tanah pemerintah, desa hanya berhak mengelolanya, sementara, jatidirinya tanah tersebut adalah milik pemerintah, terkecuali tanah tersebut milik pribadi, itu lain persoalan,” ketusnya.
Dikonfirmasi Kabar Today.com, Camat Pandih Batu, Sarjanadi mengatakan, bahwa pihaknya belum mengetahui hal tersebut atau bangunan yang sudah dibangun, dan dirinya (camat) akan memerintahkan petugas Kecamatan untuk memeriksanya.
“Saya belum tahu adanya bangunan itu, apalagi status lahan bangunan tersebut. Karena, selain saya baru beberapa hari bertugas disini, juga belum adanya warga masyarakat yang melapor terkait keberadaan kedua bangunan itu. Berdasarkan informasi ini nanti akan kami cek, sejauh mana kebenarannya untuk ditindak lanjutinya,” ungkap Sarjanadi saat dihubungi melalui selulernya. KABAR TODAY.COM