SUYANTO | PULANG PISAU | KALTENG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pulang Pisau berhasil meringkus Bima Maulana (24) warga Jalan Plapon, Desa Wono Agung, Kecamatan Maliku, Kabupaten Pulang Pisau saat akan melakukan transaksi sabu-sabu, Selasa (27/04) yang lalu.
Terduga yang diketahui bernama Bima Maulana (24), warga Jalan Plapon, Desa Wono Agung, Kecamatan Maliku itu, berhasik diamankan petugas kepolisian (Satresnarkoba) Polres Pulang Pisau, saat akan melakukan transaksi sabu-sabu.
Kepada Kabar Today.com, Rabu (28/04), Kapolres Pulang Pisau, AKBP. Yuniar Arifieanto melalui Kasatresnarkoba Polres Pulang Pisau, AKP. Suharto, membenarkan kejadian penangkapan tersebut.
“Sebelumnya petugas Satresnarkoba Polres Pulang Pisau mendapatkan informasi dari warga masyarakat bahwa adanya dugaan transaksi jual beli sabu-sabu disebuah bengkel,” terang Suharto.
Kemudian, lanjut mantan Kapolsek Timpah, Polres Kapuas tersebut, petugas yang sudah mengantongi ciri-ciri pelaku (terduga) pun langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan beserta barang bukti.
“Anggota yang sudah mencurigai gerak gerik terduga, langsung mengamankan serta melakukan penggeledahan kepada pelaku yang sudah diincar,” katanya.
Selanjutnya, saat digeledah, anggota berhasil menemukan narkotika yang diduga sabu-sabu didalam saku celana sebelah kanan yang terbungkus rapi didalam kotak permen sebanyak 6 (enam) paket.
“Kemudian, pelaku kita bawa ke Polres Pulang Pisau beserta barang bukti, yakni 6 (enam) paket sabu, plastik klip kecil, tas Eiger, korek api, sedotan, alat hisap narkotika yang diduga jenis sabu serta satu buah ponsel,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Suharto yang baru menjabat sebagai Kasat Narkoba itu mengatakan, bahwa pelaku yang sudah diamankan tersebut dikenakan dengan Pasal 112 (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
“Dengan ancaman hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya. KABAR TODAY.COM