Palu, Sulteng | Kabartoday.id – Kepala kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulteng Agus Salim, SH., MH., yang diwakili oleh Wakajati Sulteng Sunarto, SH., MH., didampingi Asisten Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Sulteng Fithrah, SH., MH mengikuti secara langsung ekspose permintaan penyelesaian perkara melalui Restorative Justice (RJ) yang diajukan oleh Kejari Donggala dan Kejari Tolitoli.
Restorative Justice (RJ) yang diajukan oleh Kejari Donggala dan Kejari Tolitoli dihadiri secara langsung Direktur Oharda Agnes Triyanti, SH., MH yang mewakili Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan RI Dr. Fadhil Zumhana melalui zoom meeting. bertempat di aula vicon Kejati Sulteng Senin, (12 September 2022) pukul 08.30 WITA.
Wakajati Sulteng Sunarto, SH., MH melalui Kasi Penkum Kejati Sulteng dihadapan awak media menjelaskan ada 3 (tiga) Perkara di dua kejaksaan yang hari ini akan meminta penyelesaian perkara melalui Restorative Justice (RJ) diantaranya:
– Atas nama Rafiq yang diduga melanggar Pasal 372 KUHP yang diajukan oleh Kejari Donggala.
– Atas nama M. Rizal Maatiala yang diduga melanggar Pasal 310 ayat (3) atau Pasal 310 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan yang diajukan Kejari Tolitoli.
– Sunardi alias Adi yang diduga melanggar Pasal 362 KUHP yang diajukan Kejari Tolitoli.
“Setelah mendengarkan paparan yang di ajukan dari Kajari Donggala Mangantar Siregar, SH., dan Kajari Tolitoli Albertinus P Napitupulu, SH., MH., permintaan Restorative Justice (RJ) Nmemenuhi persyaratan penyelesaian perkara,” bebernya.
Lanjutnya Kasi Penkum persetujuan tersebut sebagaimana diatur dalam Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, serta Surat Edaran Nomor : 01/E/EJP/02/2022 Tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
“Permohonan penyelesaian perkara melalui RJ tersebut diajukan melalui Kejati Sulteng ke Jampidum dan setelah medengar pemaparan dari Kajari Donggala Mangantar Siregar, SH., dan Kajari Tolitoli Albertinus Napitupulu, SH., MH., dan ketiga permohonan tersebut disetujui oleh Jampidum untuk diselesaikan melalui mekanisme RJ,” Katanya.
Ia kembali menegaskan, semua pengajuan memenuhi persyaratan yang mana korban memaafkan tersangka, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman tindak pidana tidak lebih dari 5 (lima) tahun, kerugian materil yang telah diganti dan telah ada kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka.
“Sesuai dengan arahan Jaksa Agung yang disampaikan oleh Jampidum, agar jajaran satker di wilayah sulteng yang belum ada penyelesaian perkara melalui RJ agar segera menginventarisir perkara-perkara yang kiranya dapat diselesaikan melalui mekanisme Keadilan Restoratif,” pungkas Kajati Sulteng yang diwakili oleh Wakajati Sulteng Sunarto, SH., MH., melalui Kasi Penkum. ***
“1 Donggala dan 2 Tolitoli” Perkara Pidana Diwilayah Kejati Sulteng di Selesaikan Melalui RJ
