1 Permohonan Penghentian Penuntutan Diwilayah Hukum Kejati Sulteng di Terima Jampidum

Palu, Sulteng | Kabartoday id – Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Dr. Bambang Hariyanto didampingi Aspidum Kejati Sulteng Fithrah, S.H., M.H memimpin permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, di Ruang Vicon Lantai 3, Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Kamis, 11 Juli 2024.

Kali ini permohonan RJ datang dari kantor Cabang Kejaksaan Negeri Donggala di Tompe.

Dari informasi yang berhasil di himpun, Ekspose dilakukan secara virtual dengan dihadiri langsung Jaksa Agung Muda Pidana Umum Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H., M.Hum berserta jajaran, sementara pada kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah di ikuti pula jajaran Pidum pada Tejati Sulteng serta Kasi Penkum Kejati Sulteng Laode Abd. Sofian, S.H., M.H.

Kasi Penkum Kejati Sulteng Laode Abd. Sofian, S.H., M.H, dalam rilis tertulisnya menyampaikan berkas perkara yang diajukan penghentian penuntutannya berdasarkan Restorative Justice adalah teraangka Saputra Bin Risman Alias putra yang melanggar pasal 351 Ayat (1) KUHP.

Bacaan Lainnya

 

Ia juga menjelaskan kronologis perkara kejadian berawal dari ketersinggungan korban Ana Adela saat anaknya dituduh mengambil tombak milik saksi Murdia (Ibu dari terdakwa)sehingga terjadi keributan dan cekcok, hingga membuat terdakwa yang saat itu berada di
dalam kamar emosi dan keluar mengejar korban yang berada di teras.

“Setelah terdakwa keluar dari kamar, Terdakwa langsung mencekik leher korban menggunakan tangan kiri dan memukul pelipis kiri korban sehingga membuat korban merasa pusing,” ungkap Laode Abd. Sofian.

Adapun alasan sehingga dilakukannya permohonan penghentian penuntutan Perkara An. Saputra Bin Risman Alias putra menurut Laode Abd. Sofian bahwa Saksi Korban Ana adela telah bersedia memaafkan korban.

“Tersangka dan korban masih memiliki hubungan keluarga saudara sepupu dua kali (ibu korban dan ibu tersangka yang merupakan kakak beradik kandung),” jelasnya.

Lanjut ia menambahkan, disetujuinya RJ oleh Jampidum dikarenakan Korban telah memaafkan perbuatan tersangka dan masyarakat merespon positif dan Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana sehingga Orang tua tersangka sudah renta dan hidup seorang diri sehingga membutuhkan sosok tersangka.

“Pada intinya adalah kedua belah pihak telah berdamai,.apalagi tersangka merupakan Tulang punggung Keluarga,” Ucapnya.

Diakhir Laode Abd. Sofian juga menyampaikan bahwa Permohonan RJ yang disetujui dikarenakan semua persyaratan berdasarkan keadilan restoratif dianggap telah memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Perja pasal 5 Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 dan SE Jampidum Nomor 01/E/EJP/02/2022. Atas dasar itu JAMPIDUM menyetujui kedua perkara tersebut untuk dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif. ***

Pos terkait

banner 468x60