Seorang Petani Berinisial (HS) di Amankan Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Tolitoli

Oplus_131072

Tolitoli, Sulteng – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Tolitoli mengamankan Seorang pria inisial Hs (38), warga Desa Malangga, Kecamatan Galang, Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah, Rabu (12/8/2026) sekitar Pukul 02:00 wita di amankan oleh Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Tolitoli.

(HS) yang di ketahui sehari hari berprofesi sebagai petani di Tolitoli itu di amankan polisi bersama barang bukti 8 paket yang diduga sabu. Penangkapan (HS) dilakukan di rumahnya setelah sebelumnya Tim Opsnal Polres Tolitoli mendapat informasi dari masyarakat.

Kapolres Tolitoli AKBP Raden Real Mahendra, S.H., S.I.K., melalui Kasat Narkoba Polres Tolitoli, IPTU Lexy Tumonglo, S.H., menjelaskan, kronologis penangkapan berawal dari informasi masyarakat pada Selasa (11/8/2026), bahwa HS diduga menyimpan dan mengedarkan sabu di Desa Malangga.

“Setelah mendapatkan informasi, Sekitar pukul 23.00 WITA tim langsung bergerak ke lokasi, dan tepat Keesokan harinya, Rabu (12/8/2026) sekitar pukul 01.00 Wita, Tim Opsnal tiba di rumah Hs dan langsung melakukan pengamanan,” Ujarnya.

Bacaan Lainnya

“Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sebuah tas warna hitam yang tergantung di dinding tempat pengasapan kelapa, dan setelah dibuka, ditemukan sebuah kotak warna merah berisi 3 paket plastik klip ukuran sedang dan 5 paket plastik klip ukuran kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu,” Tambah IPTU Lexy Tumonglo.

Selain itu kata IPTU Lexy Tumonglo, S.H. di bagian dapur Tim Opsnal juga menemukan sebuah alat hisap (bong) dan satu unit HP merek Vivo Y3 warna hitam. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti langsung kami amankan ke Mapolres Tolitoli untuk proses hukum lebih lanjut.

“Barang bukti yang diamankan 3 paket plastik klip ukuran sedang berisi diduga sabu, 5 paket plastik klip ukuran kecil berisi diduga sabu, sehelai tisu warna putih, satu bungkus plastik klip, sebuah tas kecil warna hitam, sebuah kotak warna merah, sebuah alat hisap/bong, satu unit HP merek Vivo Y3 warna hitam. Berat bruto sabu yang diamankan adalah 4,41 gram,” jelasnya.

Atas perbuatannya tersebut (HS) disangkakan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto_ Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.***

Pos terkait

banner 468x60