Abd Manan: Jangan Bawa-bawa Nama Gubernur dalam Kontrak RSUD Poso

Oplus_131072

Satu pihak menyebut penandatanganan hanya tertunda dan akan diteken pekan depan di Palu. Pihak lain meminta rekam jejak penyedia dibuka sebelum kontrak diteken.

POSO – Rencana penandatanganan kontrak pembangunan RSUD Poso senilai Rp265,74 miliar memunculkan dua pandangan berbeda di tengah warga Poso. Sebagian menyambut antusias dan menilai proyek hanya tertunda secara administratif. Sebagian lain meminta keterbukaan soal rekam jejak penyedia sebelum kontrak ditandatangani.

Penandatanganan kontrak semula diagendakan pada Kamis (24/9/2026) di Kementerian Pekerjaan Umum, Jakarta, dan dihadiri Bupati Poso Verna Inkiriwang. Agenda itu belum terlaksana karena, sebagaimana terungkap dalam video yang beredar, masih menunggu satu dokumen.

Salah satu tokoh masyarakat Poso, dalam pernyataan yang beredar di sebuah grup WhatsApp, menegaskan penandatanganan itu tidak batal. Menurutnya, yang terjadi hanyalah penundaan karena ada dokumen yang belum selesai.

“Bukan batal, tapi ada penundaan karena dokumen yang belum selesai. Insyaallah akan ditandatangani minggu depan ini di Palu,” ujarnya.

Ia menyatakan warga Poso bangga dan mengapresiasi perjuangan Gubernur Sulawesi Tengah serta pihak-pihak yang mengawal proyek tersebut. Ia berharap rumah sakit itu segera dikerjakan.

“Saya melihat tim yang akan mengerjakan rumah sakit Poso begitu bersemangat. Tim di lapangan sudah mulai mempersiapkan diri dan tempat sebelum ada kontrak. Kami warga Poso mengapresiasi itu,” katanya.

Ia juga menyatakan siap berdiri di depan membela kelancaran pembangunan, karena menurutnya proyek ini menyangkut nama baik masyarakat Kabupaten Poso.

Pandangan berbeda disampaikan Abd Manan, tokoh masyarakat dan pemerhati pembangunan dari Forum Pemuda Peduli Pembangunan Poso. Ia menegaskan warga Poso tidak menolak rumah sakit, tetapi meminta prosesnya benar sejak awal.

“Masyarakat Poso prihatin. Bupati kami datang jauh-jauh ke Jakarta dengan itikad baik, tapi prosesnya ternyata belum siap. Kalau dokumennya belum lengkap, kenapa Bupati diundang?” kata Abd Manan.

Ia meminta Satker Pelaksanaan Prasarana Strategis Sulawesi Tengah membuka rekam jejak penyedia pemenang tender, PT Citra Prasasti Konsorindo, meliputi pengalaman, susunan pengurus, kemampuan keuangan, dan dukungan peralatan. Ia juga meminta satker menjelaskan dokumen apa yang membuat penandatanganan tertunda.

“Yang menanggung akibatnya nanti bukan kontraktor, bukan Satker, tapi orang sakit di Poso,” ujarnya.

Abd Manan menyinggung pengalaman RS Pendidikan Universitas Tadulako di Palu, yang ditangani satker yang sama. Rumah sakit itu diserahterimakan untuk dioperasikan pada Mei 2025. Empat bulan kemudian, satker kembali melelang paket optimalisasi senilai Rp20,33 miliar untuk pekerjaan arsitektur serta mekanikal, elektrikal, dan plumbing di rumah sakit yang sama, sebelum tender itu akhirnya dibatalkan.

“Kami tidak ingin RSUD Poso bernasib sama: dibilang selesai, lalu dianggarkan lagi,” katanya.

Soal persiapan lapangan sebelum kontrak, Abd Manan menilai hal itu justru perlu dijelaskan. Dalam pengadaan pemerintah, pekerjaan fisik semestinya dimulai setelah kontrak ditandatangani dan surat perintah mulai kerja diterbitkan.

“Semangat membangun itu baik. Tapi kalau persiapan sudah jalan sebelum kontrak, publik wajar bertanya. Karena itu kami minta semuanya terbuka,” ujarnya.

Abd Manan juga berharap tidak ada pihak yang membawa-bawa nama Gubernur Sulawesi Tengah dalam proses kontrak ini. Menurutnya, hal itu bisa menimbulkan salah paham seolah-olah Gubernur mengintervensi kontrak.

“Jangan ada pihak yang membawa nama Gubernur dalam urusan kontrak. Gubernur mendukung semua pembangunan di Sulawesi Tengah, apalagi rumah sakit yang menyangkut kesehatan masyarakat. Tapi tentu Gubernur juga tidak ingin kontraktor yang melaksanakannya nanti bermasalah atau bekerja tidak sesuai ketentuan,” ujarnya.

Pos terkait

banner 468x60