Palu, Sulteng Kabartoday.id – Diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi di Internasional Publication and Collaborative Center (IPCC) Universitas Tadulako (Untad), Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng menyita sejumlah gadget, Kamis (24/08/2023).
Penyitaan sejumlah gadget menurut Kepala Seksi (Kasi) Penyidikan, Kejati Sulteng, Reza Hidayat dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor : Print-42/P.2.5/Fd.1/07/2023 tanggal 24 Juli 2023.
“Adapun rincian gadget yang berhasil disita, diantranya4 (empat) unit MacBook Air, 4 (empat) unit iPad Pro 11, 4 (empat) unit Ipad Magic Keyboard Apple, 1 (satu) unit MacBook Air 13 inchi, 1 (satu) unit HP Apple Iphone 12 Pro Max 256 GB Gold,” Kata Reza Hidayat kepada sejumlah awak media.
“Sebagian disita pada saat penggeledahan, sebagian diserahkan pada saat pemeriksaan,” Tambahnya.
Sebelumnya, Reza Hidayat menyampaikan penyidik Kejati Sulteng telah mengirimkan permintaan penghitungan kerugian keuangan negara kepada auditor untuk menentukan jumlah kerugian keuangan negara dalam kasus ini.
“Dalam kasus ini penyidik juga telah memeriksa sejumlah pejabat di lingkungan Universitas Tadulako (Untad),” Bebernya.
Kasus ini menurut Kepala Seksi (Kasi) Penyidikan, Kejati Sulteng, bermula dari adanya laporan Kelompok Peduli Kampus (KPK) Untad terkait dugaan korupsi di lingkungan universitas tersebut.
Selain itu, Reza Hidayat menuturkan temuan ini dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan (LHP-LK) Tahun 2021 pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dengan kerugian negara sebesar Rp1,7 miliar lebih di IPCC Untad. Juga terdapat temuan serupa dari pemeriksaan Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek.
Temuan tersebut berkaitan dengan penggunaan anggaran untuk perjalanan dinas dalam negeri dan kegiatan fiktif senilai Rp574 juta. ***
14 Perangkat Elektronik Merek Apple Dari Pejabat Untad Kembali Disita Kejati Sulteng









