PALU — Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi (LKPK) Sulawesi Tengah menyoroti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pertanggungjawaban perjalanan dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Morowali yang dalam kurun tiga tahun mencapai Rp4.406.067.062.
Direktur LKPK Sulawesi Tengah, Arifin, mengatakan temuan tersebut patut mendapat perhatian serius karena persoalan pertanggungjawaban perjalanan dinas muncul secara berulang dalam beberapa tahun anggaran.
“Kami mendasarkan laporan ini pada temuan pemeriksaan BPK. Yang menjadi perhatian kami adalah pola yang berulang dan nilai temuannya semakin besar. Karena itu, persoalan ini perlu dilihat secara serius, bukan hanya sebagai kesalahan administrasi biasa,” kata Arifin.
Berdasarkan data yang menjadi perhatian LKPK, pada Tahun Anggaran 2023 ditemukan permasalahan pertanggungjawaban perjalanan dinas pada sejumlah SKPD dengan nilai sekitar Rp662.679.180.
Pada Tahun Anggaran 2024, nilai temuan meningkat menjadi sekitar Rp1.503.921.516, sementara pada Tahun Anggaran 2025 kembali meningkat menjadi sekitar Rp2.239.376.366.
Jika dijumlahkan, nilai temuan dalam tiga tahun tersebut mencapai lebih dari Rp4,4 miliar.
“Kalau hanya satu kejadian, mungkin masih bisa diperdebatkan sebagai kelalaian administratif. Tetapi ketika pola yang sama muncul berulang dari tahun ke tahun, pada banyak perangkat daerah, dengan nilai yang semakin besar, tentu ada pertanyaan serius mengenai tata kelola dan mekanisme pengawasannya,” ujar Arifin.
LKPK menyoroti sejumlah bentuk pertanggungjawaban perjalanan dinas yang disebut dalam materi pemeriksaan, antara lain penggunaan kuitansi atau bill hotel yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, perbedaan tempat menginap dengan hotel yang dipertanggungjawabkan, dugaan penggelembungan biaya penginapan serta pertanggungjawaban yang perlu diverifikasi lebih lanjut.
Menurut Arifin, LKPK tidak bermaksud menyimpulkan adanya tindak pidana sebelum proses hukum melakukan pendalaman. Namun, temuan pemeriksaan BPK tersebut dinilai cukup menjadi dasar untuk melihat lebih jauh bagaimana proses pertanggungjawaban perjalanan dinas dilakukan.
“Kami tidak ingin mendahului proses hukum dengan menyatakan seseorang bersalah. Tetapi fakta bahwa BPK menemukan persoalan berulang dan nilainya mencapai miliaran rupiah harus menjadi pintu masuk untuk mengungkap bagaimana mekanisme itu terjadi,” tegasnya.
LKPK juga menaruh perhatian terhadap pertanggungjawaban perjalanan dinas yang berkaitan dengan anggota DPRD Kabupaten Morowali.
“Kalau benar terdapat pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan perjalanan sebenarnya, siapa pun yang terlibat harus diperlakukan sama di hadapan hukum. Tidak boleh ada perbedaan perlakuan karena jabatan atau kedudukan,” kata Arifin.
Jangan Berhenti pada Pengembalian
Arifin juga menyoroti penyelesaian temuan melalui mekanisme pengembalian kerugian atau Tuntutan Ganti Rugi (TGR).
Menurutnya, pengembalian uang negara memang merupakan kewajiban. Namun, apabila dalam proses pendalaman ditemukan adanya unsur kesengajaan, dokumen yang tidak benar atau perbuatan lain yang memenuhi unsur pidana, maka aspek hukumnya tetap perlu diperiksa.
“Pengembalian kerugian negara adalah hal yang harus dilakukan. Tetapi kalau dalam proses pemeriksaan kemudian ditemukan indikasi kesengajaan, pemalsuan dokumen atau pertanggungjawaban yang tidak benar, maka aspek pidananya juga harus dilihat secara objektif,” jelas Arifin.
Karena itu, LKPK meminta Kejati Sulawesi Tengah melihat persoalan tersebut secara menyeluruh dan tidak hanya berhenti pada penyelesaian administratif.
“Kami meminta Kejati Sulteng bekerja profesional dan transparan. Kalau memang berdasarkan pendalaman tidak ditemukan unsur pidana, tentu itu menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk menyimpulkannya. Tetapi kalau ditemukan indikasi pidana, jangan berhenti hanya karena ada pengembalian uang atau mekanisme administratif,” ujar Arifin.
LKPK juga berharap persoalan tersebut dapat memperoleh perhatian melalui supervisi atau monitoring apabila diperlukan.
“Intinya sederhana. Uang rakyat harus dipertanggungjawabkan secara benar. Kalau kesalahan administrasi, selesaikan sesuai mekanismenya. Tetapi kalau ada perbuatan yang memang memenuhi unsur pidana, maka hukum harus berjalan,” pungkas Arifin.
3 Tahun Temuan SPPD Morowali Tembus Rp4,4 Miliar, LKPK Desak Kejati Sulteng Tegakkan Hukum









