4 Bulan Menjabat, Kasat Reskrim Polres Tolitoli Tahan Bendahara Desa Mulyasari

Tolitoli, Sulteng | Kabartoday.id – Dugaan Tindak Pidana Korupsi penyalahgunaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2021 yang dilakukan Bendahara Desa Mulyasari, akhirnya menuai titik terang.

Kepada awak media Kasat Reskrim Polres Tolitoli IPTU Ismail, SH menjelaskan Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) polres Tolitoli resmi menahan seorang wanita yang merupakan bendahara Desa Mulyasari, Kecamatan Lampasio, Kabupaten Tolitoli yang berinisial ES.

“Penahanan dilakukan terhadap ES, terkait dugaan tindak pidana penyalahgunaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) saat menjabat sebagai bendahara Mulyasari dari tahun 2016 hingga tahun 2021,” Ungkap IPTU Ismail, SH yang akrab panggil Bobi, Selasa (14/02/2023) diruang kerjanya.

Lebih jauh IPTU Ismail, SH menuturkan penahanan terhadap bendahara desa Mulyasari berinisial ES sudah sesuai ketentuan UU yang berlaku, yakni adanya Laporan Polisi Nomor :LP/A/269/VIII/2022/SPKT.SATRESKRIM/POLRES TOLITOLI/POLDA SULTENG, tanggal 15 Agustus 2022.

“Selama melakukan penyelidikan hingga naik ketahap penyidikan dan dilakukan penetapan tersangka ini berdasarkan surat Ketetapan Tentang Penetapan Tersangka Nomor : S.Tap/24/XII/2022/Satreskrim, tanggal 07 Desember 2022, dan surat Perintah Penyidikan Lanjutan Nomor : SP.Sidik/84.a/II/2023, tanggal 10 Februari 2023, serta Surat Ketetapan Tentang Penetapan Tersangka Nomor : S.Tap/24/XII/2022/Satreskrim, tanggal 07 Desember 2022,” Tuturnya.

Bacaan Lainnya

 

Sebelum dilakukan penahanan Kepada ES, kata Iptu Ismail SH, penyidik Tipidkor melakukan pemeriksaan insentif kepada bendahara sejak pagi, hingga sore hari. tepat pada pukul 17.30 WITA, ES di amankan di rutan Mako polres Tolitoli untuk penyidikan lebih lanjut.

“Iya benar, hari ini usai melakukan pemeriksaa kami langsung melakukan penahanan terhadap bendahara desa Mulyasari, dan saat ini Tersangka telah diamankan di rutan Mako polres Tolitoli,” Ucap mantan Kapolsek Rio Pakava itu yang saat ini menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Tolitoli.

Menurut Mantan Kapolsek Rio Pakava itu, dari hasil penyelidikan, hingga ketahap penyidikan pihaknya telah melakukan permintaan perhitungan kerugian Negara oleh auditor BPKP Sulteng.

“Hasil dari perhitungan yang dilakukan BPKP Sulteng, tersangka ES telah melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan pada anggaran ADD dan DD yang mengakibatkan terjadinya dugaan kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 306.664 141, yang dilakukan sejak tahun 2021, atas pertimbangan tersebut penyidik melakukan penahanan,” jelas Pria kelahiran Tolitoli asal Dampal selatan.

Perlu diketahui, Tersangka dijerat dalam pasal 2 ayat (1) Sub Pasal 3 Jo Pasal 18 Jo Pasal 4 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ***

Pos terkait

banner 468x60