PALU, Sulteng | Kabartoday.id – Pelaksanaan kegiatan rekonstruksi dan rehabilitasi ruas Jalan Tompe-Dalam Kota Palu – Surumana Ta 2019 mendapat sorotan tajam dari Koalisi Rakyat Anti Korupsi (KRAK) Sulteng.
Sorotan dan laporkan terkait adanya dugaan tindak pidana Korupsi tersebut sampaikan langsung ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng), Selasa (14/2/2023).
Informasi yang diterima dari Koordinator KRAK Sulteng Harsono Bareki menjelaskan mereka yang dilaporkan adalah Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Provinsi Sulawesi tengah, Kepala Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Sulawesi Tengah, PPK Wilayah II Rekonstruksi dan Rehabilitasi Ruas Jalan Tompe-Dalam Kota Palu – Surumana anggaran 2019.
“Kami juga ikut melaporkan Konsultan Pengawas Rekonstruksi dan Rehabilitasi Ruas Jalan Tompe-Dalam Kota Palu -Surumana 2019, Pimpinan Perusahaan PT Nindya Karya, Pimpinan Perusahaan PT Passokorang KSO,” Tutur Harsono Bareki.
Koordinator KRAK Sulteng, Harsono Bareki menuturkan, Pada 2019 Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Sulteng telah memprogramkan Pelaksanaan Rekonstruksi dan Rehabilitasi Ruas Jalan Tompe-Dalam Kota Palu-Surumana, dengan Nilai Pagu Rp 207 miliar dan nilai harga perkiraan sendiri (HPS) Rp 207 miliar.
“Setelah dilakukan proses lelang Rekonstruksi dan Rehabilitasi Ruas Jalan Tompe-Dalam Kota Palu-Surumana, proyek tersebut dimenangkan oleh PT Nindya Karya (Persero) wilayah 5 yang berasal dari Makassar, Sulawesi Selatan, beralamat di Jalan Madukelang No. 28, dengan nilai penawaran sebesar kurang lebih Rp 165, 6 miliar, dari HPS HPS Rp 207 miliar, dengan Pembuangan penawaran dilakukan sebesar 20 persen atau kurang lebih Rp 41.4 miliar dari nilai HPS,” Tuturnya.
Lanjut Harsono Bareki mengungkapkan ada yang menarik dalam penawaran yang dilakukan PT Nindya Karya (Persero) Wilayah 5, yang mana perusahaan-perusahaan besar lainnya yang diantaranya PT Waskita Karya (Persero) tbk, dengan Nilai penawaran Rp 148.1 miliar, PT. Ridlatama Bahtera Const nilai penawaran Rp155.3 miliar, PT Istaka Karya (Persero) nilai penawaran Rp158,9 miliar, PT Yasa Patria Perkasa, nilai penawaran Rp161,2 miliar dan PT Nindya Karya (Persero) dengan nilai penawaran Rp 165.6 miliar dapat dikalahkan oleh PT Nindya Karya (Persero) yang berada pada urutan kelima (5).
“Proyek tersebut berdasarkan kontrak kerja jangka waktu pelaksanaan selama 450 hari kalender, yang dilaksanakan oleh PT. Nindya Karya (Persero) – Passokorang KSO. Pelaksanaanya kegiatan dimulai 2 Oktober 2019 sampai dengan 19 Januari 2021 serta mengalami keterlambatan selama kurang lebih 100 hari. Sehingga diperpanjang dilakukan sampai dengan 30 April 2021,” imbuhnya.
“Saya melihat ada yang menarik dari pembayaran denda keterlambatan pekerjaan selama 100 hari, dimana hanya di kenakan denda hanya sebesar Rp. 202.9 juta,” Tambahnya.
Ia menambahkan, pada kontrak awal proyek tersebut adalah sebesar Rp165.6 miliar – kemudian ditambah sebesar Rp57.5 miliar menjadi Rp 223.2 miliar. Hal ini dilakukan berdasarkan atas rekomendasi kunjungan lapangan Road Safety Expert-World Bank dan Subdit LKJ Direktorat PJJ dalam rangka Road Safety Improvement pada paket WINRIP di Sulteng.
Lebih jauh Koordinator KRAK Sulteng Harsono Bareki atau yang lebih di kenal aktif dalam menyuarakan kasus Korupsi itu menerangkan, kunjungan WINRIP Supervision Mission dalam mengusulkan rencana pengamanan lereng ruas Ampera-Surumana. Perda Kota Palu No 4 Tahun 2015 yang mewajibkan pengantian pohon yang ditebang 1 (satu) wajib mengganti 3 (tiga) pohon. Usulan pengalihan penanganan penggantian jembatan rogo dari RR-02 ke RR-01.
Kemudian kata dia, usulan penanganan jalan akses Markas Komando (Mako) TNI Angkatan Laut berdassarkan Surat Komandan Pangkalan TNI AL Wlayah Palu, No. B/153/IV/2019 Tanggal 17 April 2019, Surat kedua No. B/195/V/2019 Tanggal 15 Mei 2019, Surat Ketiga No. B/43/I/2020 Tanggal 28 Januari 2020, Surat Keempat No. B/508/X/2020 Tanggal 06 Oktober 2020, Hal Permohonan perbaikan Dermaga TNI AL, Jalan dan Talud Abrasi Pantai akibat Tsunami
“Terhadap penambahan anggaran tersebut diatas di duga telah terjadi tumpang tindih pekerjaan seperti Talud Abrasi Pantai Akibat Tsunami, telah diprogramkan oleh Balai Wilayah Sungai Sulawesi III Sulteng, Penggantian Jembatan Rogo juga telah ditangani oleh PT. Wasco – Sarana KSO dan pergantian pohon karena Pemerintah Kota Palu juga telah menganggarkan penamana pohon di sepanjang jalan Basuki Rahmat, Diponengoro, Gajah Mada, dan Imam Bonjol,”urainya.
Ia mengatakan, dari awal pekerjaan Rekonstruksi dan Rehabilitasi Ruas Jalan Tompe-Dalam Kota Palu – Surumana sudah mulai menuai protes dari berbagai kalangan masyarakat mulai dari, pekerjaan drainase dan pemadatan bahu jalan menggunakan material tanah untuk timbunan bahu jalan, Pemasangan U ditch pada saluran drainase di seputaran Jalan Diponegoro Palu Barat terkesan asal-asalan, diduga bahwa setelah penggalian saluran drainase tidak dilakukan pemadatan, U ditch langsung dipasang tanpa pembersihan saluran. Sehingga air tidak mengalir dan terjadi genangan, jika terjadi hujan di sepanjang jalan Diponegoro terjadi genangan air/banjir,”tuturnya.
Lalu, pelaksanaan pekerjaan drainase berlokasi di Tondo, dan Jalan Abdurahman Saleh di duga jumlah tulangan besi tidak sesuai gambar.
Pada pekerjaan Aspal di Jln. Abd Rahman Saleh, Jln. Basuki Rahmat, dan Jln. Diponegoro sudah mulai mengalami kerusakan di duga dilaksanakan tidak sesuai spesifikasi teknik
Di duga kerusakan tersebut diakibatkan oleh penggunaan bahan irit aspal untuk lapis perekat sehingga kurangnya daya ikat antar lapis permukaan baru dan lapis permukaan, dan hal ini terjadi bukan hanya kebobrokan dari pihak penyedia jasa dalam pengelupasan jalan tersebut itu juga diduga karena kelalaian pengawasan dari pihak balai jalan
“Dari kerusakan-kerusakan tersebut diduga adanya penggunaan aspal tidak sesuai, serta tidak berfungsinya drainase menjadi biang kerusakan jalan tersebut di dukung oleh penggunaan material timbunan, tidak berkualitas dan pemadatan tidak sesuai spesifikasi teknik,serta kurangnya pengawasan dari pihak-pihak terlibat dan bertanggung jawab terhadap pelaksanaan proyek ini
“Kami menduga bahwa ini adalah kegagalan konstruksi diakibatkan oleh manajemen proyek amburadul berujung kepada kerugian Keuangan Negara dan untuk lebih membuktikan hal tersebut meminta kepada aparat penegak hukum lebih berwenang untuk segera melakukan penelitian dan pengujian laboratorium terhadap material dan bahan yang digunakan,”pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Moh. Ronal yang dikonfirmasi media ini membenarkan bahwa ada laporan dugaan telah terjadi suatu perbuatan pidana korupsi dan sudah diterima kejaksaan Tinggi Sulawesi tengah dan akan ditindaklanjut ke Bidang Pidana Khusus.
“Benar pak, ada laporannya, sudah kami terima dan akan kami tindak lanjuti ke Pidsus,” Jawabnya ditemui diruang kerja. ***









