Jangan Keliru Memahami Tentang Otonomi Daerah !!!
PALU, Sulteng | kabartoday.id – Komunitas Anti Korupsi (KAK) Sulawesi Tengah mengingatkan pentingnya objektivitas dalam menyampaikan kritik terhadap kebijakan publik. Kritik terhadap penggunaan anggaran daerah merupakan bagian penting dari pengawasan masyarakat, namun harus dibangun di atas fakta, regulasi, dan pemahaman yang utuh terhadap tata kelola pemerintahan.
Juru Bicara KAK Sulteng, Asrudin Rongka, S.I.Kom, menilai sejumlah narasi pemberitaan yang mengaitkan langsung Gubernur Sulawesi Tengah dengan kebijakan hibah Pemerintah Kabupaten Morowali kepada Polda Sulawesi Tengah berpotensi menyesatkan pemahaman publik apabila tidak disertai penjelasan mengenai batas kewenangan yang diatur dalam sistem pemerintahan daerah.
“Kami adalah kelompok yang konsisten mendorong transparansi dan pemberantasan korupsi. Karena itu kami juga berkepentingan agar kritik yang disampaikan kepada publik tetap objektif dan berbasis fakta. Jangan sampai semangat pengawasan berubah menjadi pembentukan opini yang mengabaikan aspek hukum dan tata kelola pemerintahan,” kata Asrudin.
Menurutnya, masyarakat berhak mempertanyakan urgensi, dasar hukum, maupun manfaat suatu alokasi hibah. Namun hal tersebut berbeda dengan upaya menyimpulkan bahwa gubernur lalai hanya karena sebuah kebijakan anggaran kabupaten menimbulkan perdebatan di ruang publik.
Asrudin menjelaskan bahwa dalam sistem otonomi daerah, penyusunan APBD merupakan kewenangan pemerintah kabupaten bersama DPRD kabupaten. Gubernur memiliki fungsi pembinaan dan evaluasi sesuai ketentuan perundang-undangan, tetapi bukan pemegang hak veto yang dapat membatalkan setiap keputusan anggaran daerah secara sepihak.
“Kalau kita berbicara objektif, harus dijelaskan juga kepada masyarakat bahwa APBD kabupaten adalah produk pemerintah daerah dan DPRD kabupaten. Gubernur tidak memiliki kewenangan untuk mencoret atau membatalkan setiap kebijakan yang sudah diputuskan hanya karena ada pihak yang tidak setuju. Negara ini bekerja berdasarkan aturan, bukan berdasarkan persepsi,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 137/PUU-XIII/2015 dan Putusan Nomor 56/PUU-XIV/2016 telah menegaskan bahwa pembatalan produk hukum daerah tidak dapat dilakukan secara sepihak oleh gubernur maupun pemerintah pusat, melainkan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Karena itu, menurut Asrudin, kurang tepat apabila muncul narasi yang seolah-olah menempatkan gubernur sebagai pihak yang harus bertanggung jawab langsung terhadap seluruh keputusan fiskal pemerintah kabupaten.
“Kalau ada dugaan pelanggaran, silakan diuji melalui mekanisme audit, pengawasan, dan penegakan hukum. Itu yang benar dalam negara hukum. Tetapi jangan membangun kesimpulan bahwa seseorang lalai karena tidak melakukan sesuatu yang memang bukan menjadi kewenangannya,” tegasnya.
Sebagai pegiat anti korupsi, KAK Sulteng juga menilai Pemerintah Kabupaten Morowali berhak mendapatkan penilaian yang objektif atas setiap kebijakan yang diambil. Menurut Asrudin, tidak adil apabila sebuah kebijakan langsung dicap bermasalah hanya karena memunculkan perdebatan di ruang publik.
Ia menegaskan bahwa kebijakan hibah yang saat ini menjadi polemik telah melalui mekanisme perencanaan dan penganggaran daerah yang melibatkan pemerintah daerah dan DPRD. Oleh karena itu, selama tidak terdapat putusan atau temuan resmi yang menyatakan adanya pelanggaran, maka kebijakan tersebut tetap harus dipandang sebagai produk pemerintahan yang sah.
“Kita boleh berbeda pendapat mengenai prioritas anggaran. Ada yang setuju, ada yang tidak setuju. Itu biasa dalam demokrasi. Tetapi berbeda halnya jika sebuah kebijakan langsung diposisikan seolah-olah bermasalah tanpa adanya hasil audit, pemeriksaan, atau kesimpulan dari lembaga yang berwenang,” katanya.
Menurut Asrudin, pemerintah daerah tentu memiliki pertimbangan tersendiri sebelum menetapkan suatu program atau alokasi anggaran. Pertimbangan tersebut dapat berkaitan dengan kebutuhan daerah, pelayanan masyarakat, stabilitas keamanan, maupun dukungan terhadap fungsi-fungsi pemerintahan yang dianggap strategis.
“Tidak semua kebijakan bisa dilihat hanya dari satu sudut pandang. Pemerintah daerah memiliki data, kebutuhan, dan pertimbangan yang menjadi dasar pengambilan keputusan. Karena itu publik perlu melihat secara utuh sebelum menjatuhkan penilaian,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa pembangunan fasilitas penunjang institusi negara pada prinsipnya juga merupakan bagian dari upaya memperkuat pelayanan kepada masyarakat. Perdebatan mengenai besar kecilnya anggaran tentu sah dilakukan, namun tidak otomatis dapat diartikan sebagai indikasi penyimpangan.
“Kalau ada yang berpendapat anggaran tersebut seharusnya dialokasikan ke sektor lain, itu hak setiap warga negara dan bagian dari demokrasi. Tetapi kritik terhadap pilihan kebijakan jangan langsung berubah menjadi tuduhan adanya pelanggaran hukum. Itu dua hal yang berbeda,” Bebernya.
Asrudin juga menyoroti kecenderungan sebagian pemberitaan yang terus mengangkat isu yang sama dalam waktu panjang tanpa menghadirkan perkembangan fakta baru yang signifikan maupun perspektif yang berimbang dari seluruh pihak terkait.
Menurutnya, kebebasan pers merupakan pilar demokrasi yang harus dijaga, namun kebebasan tersebut juga membawa tanggung jawab profesional untuk menyajikan informasi secara proporsional dan tidak menggiring publik pada kesimpulan tertentu.
“Kami mengapresiasi banyak media di Sulawesi Tengah yang bekerja profesional, melakukan verifikasi, menghadirkan berbagai sudut pandang, dan menjaga kualitas pemberitaan. Namun publik juga bisa menilai jika ada media yang berulang kali mengangkat isu yang sama selama berbulan-bulan dengan pola narasi yang relatif serupa tanpa perkembangan fakta yang substansial. Di sinilah objektivitas dan kompetensi jurnalistik diuji,” ucapnya.
KAK Sulteng menegaskan bahwa gerakan anti korupsi tidak boleh diperalat untuk membangun persepsi yang mendahului fakta. Semangat pemberantasan korupsi harus tetap berjalan beriringan dengan penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah, ketepatan informasi, dan mekanisme hukum yang berlaku.
“Jangan sampai isu antikorupsi yang mulia justru digunakan untuk menggiring persepsi publik tanpa dasar yang kuat. Kami mendukung transparansi, mendukung pengawasan, dan mendukung penegakan hukum tanpa kompromi. Tetapi semua itu harus berdiri di atas data, fakta, dan ketentuan hukum yang berlaku, bukan sekadar asumsi yang terus diulang hingga dianggap sebagai kebenaran,” pungkas Asrudin. ***
KAK Sulteng: Gubernur Bukan Pemegang Hak Veto Atas APBD Kabupaten









