4 Jam Diperiksa, Mantan Kepala BKD Dicecar 21 Pertanyaan Oleh Penyidik Kejari Tolitoli

Tolitoli, Sulteng | Kabartoday.id – Penyidik Kejaksaan Negeri Tolitoli memeriksa Sekretaris Daerah Kabupaten Tolitoli Moh Asrul Bantilan., S.Sos sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana Penyertaan Modal PDAM Ogomalane Tolitoli.

“Iya benar, Jadi hari yang bersangkutan dimintai keterangan sebagai saksi, dan diberikan 21 pertanyaan seputar dana penyertaan Modal dan pencairan anggaran tersebut,” kata Kajari Tolitoli Albertinus P Napitupulu SH , MH yang di wakili pelaksana Harian Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Tolitoli Heppies Maykel H. Notanubun, SH

Lanjut Heppies Maykel H. Notanubun, SH menjelaskan sampai saat ini, belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka, karena pihaknya masih mengumpulkan keterangan para saksi dan terus memeriksa dokumen terkait dengan perkara ini.

“Mantan Kepala Badan Keuangan Moh. Asrul Bantilan datang pada pukul 10.30 WITA dalam keadaan sehat dan hingga pukul 14.30 WITA, yang bersangkutan telah memberikan keterangannya sebagai saksi. Dan pemeriksaan memakan waktu yang cukup lama dikarenakan penyidik meminta Mantan Kepala Badan Keuangan menjelaskan secara detail pencairan Dana penyertaan Modal per tahun,” katanya.

Ia menambahkan Hingga saat ini tercatat sudah ada 8 orang saksi yang diperiksa terkait dengan dugaan korupsi anggaran Penyertaan Modal PDAM Tolitoli yang bersumber dari APBD Tolitoli.

“Saksi-saksi yang dimintai keterangan adalah mereka yang sebelumnya telah dimintai keterangan pada saat penyelidikan. Saat ini, kembali dimintai keterangan untuk di tahap penyidikan sebagai alat bukti keterangan saksi,” Imbuhnya

Lanjut lagi, Heppies menyebutkan dari 8 orang saksi yang telah diperiksa salah satunya adalah mantan Kepala Badan Keuangan yang saat ini telah menjadi Sekertaris Daerah (Sekda) dan mantan sekertaris BKD yang sudah pensiun, dan sisanya adalah internal pegawai pemerintah kabupaten Tolitoli dan sebagian lagi pegawai PDAM Ogomalane.

“Perlu diketahui, Moh. Asrul Bantilan, S.Sos yang saat ini menjabat sebagai sekertaris Daerah (Sekda)Tolitoli sempat tidak hadir pada panggilan pertama Kamis 14 Juli kemarin karena ada sesuatu dan lain hal yang harus dihadiri provinsi sesuai dengan surat balasan yang ditandatangani oleh wakil bupati, dan baru pada hari ini Senin (18/07) Moh. Asrul Bantilan terlihat mendatangi kantor kejaksaan untuk memenuhi panggilan kejaksaan negeri Tolitoli yang kedua untuk dimintai keterangan “Sebagai Saksi” terkait dengan penyelidikan dugaan korupsi Dana Penyertaan Modal PDAM Ogomalane,” Jelasnya

Ket Fhoto: Moh. Asrul Bantilan (Kiri), Plh Kasi Pidsus Kejari Tolitoli (Kanan) Terlihat sedang memeriksa mantan Kepala BKD Tolitoli

“Sebelumnya, pemeriksaan Dana Penyertaan Modal PDAM Ogomalane Tolitoli dari penyelidikan saat ini sudah ditingkatkan jadi penyidikan. Awalnya Mereka dipanggil untuk dimintai keterangan, Dan setelah statusnya naik ke penyidikan, mereka dipanggil lagi untuk dimintai keterangan menjadi keterangan sebagai (saksi). Jadi, kedatangan mantan kepala badan Keuangan Tolitoli itu bisa dibilang sebagai saksi untuk penyidikan umum dugaan korupsi dana penyertaan Modal PDAM Tolitoli,” kata Plh Kasi Pidsus.

Menurut Kasi Pidsus, APBD Kabupaten Tolitoli pada tahun 2017 sampai dengan tahun 2019 terdapat anggaran Penyertaan modal untuk Perusahaan Daerah PDAM Ogomalane.

“Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan jaksa penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Tolitoli, ditemukan adanya dugaan tindak pidana Korupsi terkait Dana Penyertaan Modal melalui APBD Tolitoli, dan ada unsur penyimpangan terkait pengunaan anggaran Penyertaan Modal, sehingga kasus ini naik ke penyidikan,” Pungkasnya.

Sementara itu Sekertaris Daerah Kabupaten Tolitoli Moh. Asrul Bantilan, S.Sos yang dikonfirmasi dihalaman kantor Kejaksaan Negeri Tolitoli membenarkan adanya pemanggilan dirinya sebagai saksi terkait dugaan Korupsi Perusahaan Daerah “PDAM Ogomalane” dana Penyertaan Modal tahun 2017 hingga 2019.

“Iya benar, Saya diundang Kejaksaan Negeri Tolitoli terkait adanya dugaan penyimpangan Keuangan di Perusda OgoMalane terkait penyertaan modal tahun 2017 hingga 2019.,” ungkapnya.

“Kedatangan saya dalam kapasitas sebagai kepala Badan Keuangan Daerah, juga sebagai Sekretaris Tim Anggaran Pemerintah Daerah(TAPD). Saya berbicara secara umum saja tentang tugas pokok kepala Badan Keuangan Daerah dan sekretaris TAPD. Secara spesifik dan umum yang ada kaitan dengan jabatan saya,” Tambah Moh. Asrul Bantilan.

Lebih jauh kata mantan kepala Badan Keuangan menjelaskan oleh penyidik dirinya dicecar 21 pertanyaan umum dan kurang lebih dua belasan pertanyaan secara spesifik masalah PDAM.

Disinggung terkait aliran dana yang mengalir, dirinya tidak pernah tau, dan belum jelas aliran dana apa yang dimaksud. Karena kalaupun ada aliran dana yang mengalir, “pasti harus dibuktikan terlebih dahulu,” jelasnya.

Diakhir konfirmasi, disinggung terkait Perda penyertaan modal apakah telah memiliki Perda, Moh. Asrul Bantilan menjelaskan jika semua dana penyertaan modal yang diberikan kepada PDAM Ogomalane melalui APBD, telah diajukan ke DPRD untuk dibahas bersama dalam Raperda, Sehingga semua telah tertuang di APBD.

“Yang jelas Dana Penyertaan Modal untuk PDAM Ogomalane semua ada Perdanya,” Pungkasnya ***

Pos terkait

banner 468x60