Asrudin Rongka Ingatkan Pemprov Sulteng Tak Gegabah Terbitkan IPR di WPR Oyom

Oplus_131072

Tolitoli – Pengamat kebijakan publik, , mengingatkan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, khususnya Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), agar tidak gegabah dalam menindaklanjuti usulan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) pada Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) tembaga di Desa Oyom, Kecamatan Lampasio, Kabupaten Tolitoli.

Menurut Asrudin, kondisi sosial di wilayah tersebut saat ini sangat rentan konflik, sehingga setiap kebijakan harus mempertimbangkan aspek stabilitas masyarakat. Ia menilai, potensi gesekan sudah terlihat dari banyaknya kelompok kepentingan yang berebut akses terhadap wilayah tambang.

“Situasi di Oyom tidak sederhana. Ada lebih dari 30 koperasi yang dibentuk untuk mendapatkan IPR, dan lebih dari 20 di antaranya dikoordinir oleh sebuah perusahaan berbentuk PT. Ini berpotensi memicu konflik horizontal,” ujar Asrudin.

Ia menambahkan, dinamika di lapangan menunjukkan adanya pembelahan kelompok masyarakat yang berulang hampir setiap tahun. Konflik dipicu oleh perebutan lahan, perbedaan kepentingan antar koperasi, hingga dugaan intervensi pihak perusahaan dalam pembentukan dan pengelolaan koperasi.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, terdapat sekitar 32 koperasi yang terafiliasi dalam rencana pengelolaan tambang rakyat di Desa Oyom. Koperasi-koperasi tersebut terbagi dalam beberapa blok kepentingan, termasuk yang dibentuk oleh masyarakat lokal serta yang berafiliasi dengan perusahaan. Sementara luas WPR hanya sekitar 97 hektare, yang secara teknis tidak mampu mengakomodasi seluruh koperasi jika masing-masing membutuhkan sekitar 10 hektare.

Kondisi tersebut dinilai sebagai sumber konflik laten. Bahkan, dalam beberapa tahun terakhir, aktivitas tambang ilegal, penanganan aparat, hingga peredaran material tembaga tanpa izin juga pernah terjadi di wilayah tersebut.

Di sisi lain, dinamika tuntutan masyarakat juga terus menguat. Berdasarkan pemberitaan , pada 26 Februari 2026 sejumlah warga Desa Oyom yang tergabung dalam koperasi mendatangi Kantor Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tengah di Palu untuk menagih kejelasan penerbitan IPR.

Diberitakan bahwa Perwakilan warga (yang sesungguhnya adalah Direktur PT SMS), Ahmad Sumarlin, menyampaikan bahwa perjuangan masyarakat didasari adanya sinyal positif dari Dinas Kehutanan Provinsi. Ia menyebut, penerbitan IPR dimungkinkan di kawasan hutan lindung dengan metode tambang bawah tanah (underground), serta komitmen untuk memproses Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) setelah izin terbit.

Sementara itu, Ketua LPMD Desa Oyom, Pithein, juga dikutip menyatakan bahwa masyarakat telah menempuh proses panjang selama kurang lebih empat tahun untuk melengkapi seluruh persyaratan administrasi. Bahkan, menurutnya, upaya tersebut juga mendapat dukungan dari Gubernur Sulawesi Tengah.

Menanggapi tuntutan tersebut, pihak Dinas ESDM melalui Kepala Bidang Minerba, Sultanisah, menyatakan bahwa solusi yang tengah didorong adalah percepatan perubahan status kawasan dari hutan lindung menjadi hutan produksi terbatas, serta penyesuaian dokumen rencana pengelolaan WPR agar sesuai regulasi.

Meski demikian, Asrudin menilai bahwa tekanan percepatan penerbitan izin di tengah kompleksitas persoalan justru berisiko memperbesar konflik.
“IPR di Oyom harus diatur secara adil dan proporsional. Jangan sampai koperasi hanya menjadi ‘boneka’ perusahaan. Ini berbahaya karena akan menghilangkan esensi tambang rakyat itu sendiri,” tegasnya.

Ia juga menyoroti pentingnya transparansi pemerintah dalam menyampaikan kelayakan WPR Oyom, mengingat sebagian wilayah masih berstatus hutan lindung dan terdapat indikasi tidak memenuhi syarat administratif maupun teknis untuk diproses menjadi IPR.

“Kalau memang tidak memenuhi syarat, pemerintah harus jujur kepada masyarakat. Jangan memberi harapan yang justru membuka ruang konflik dan dimanfaatkan oleh pihak tertentu,” tambahnya.

Lebih lanjut, Asrudin mendorong adanya kajian komprehensif lintas sektor yang melibatkan Dinas ESDM, Lingkungan Hidup, Kehutanan, PTSP, serta instansi terkait lainnya, guna memastikan kebijakan yang diambil tidak hanya legal secara administratif, tetapi juga aman secara sosial.

Ia berharap Gubernur Sulawesi Tengah bersama jajaran terkait dapat mengambil langkah bijak dan tidak terburu-buru dalam mengambil keputusan, demi menjaga stabilitas sosial serta melindungi kepentingan masyarakat lokal di Desa Oyom.

Pos terkait

banner 468x60