SUYANTO | PULANG PISAU | KALTENG – Dua oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berinisial DT (51) dan IN (53), digerebek Tim Reskrim Polres Pulang Pisau (Pulpis), Polda Kalteng saat sedang asyik bermain judi kartu remi bersama tiga warga lainnya yang berinisial NR (55), SP (38) dan DW (45).
Mereka digerebek di Jalan Karuhei Tatau No.04, RT. 02, Kelurahan Pulang Pisau, Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulpis. Penggerebekan ini berkat laporan warga masyarakat kepada Sat Reskrim Polres Pulpis setengah jam sebelum penggerebekkan.
Kapolres Pulpis, AKBP Yuniar Ariefianto SH.,S.I.K.,M.H melalui Kasat Reskim Polres Pulpis, Iptu Jhon Digul Manra menjelaskan, setelah menerima laporan tersebut, tim bergerak menuju lokasi dan tiba di TKP sekira pukul 16.00 WIB.
“Dan ketika sampai di TKP, terlihat beberapa ranmor parkir di depan TKP, kemudian tim langsung masuk ke rumah yang menjadi TKP tindak pidana perjudian tersebut,” jelas Digul.
Dari lokasi penggerebekan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 11.050.000, 1 set kartu remi dengan jumlah 52 lembar dan 10 kotak kartu remi masih terbungkus yang disita dari lima pelaku tersebut.
“Dari lima orang pelaku, dua diantaranya adalah ASN,” kata Digul kepada Kabar Today.com, Selasa (16/06).
Kemudian Tim Resmob mengamankan para pelaku dan barang bukti untuk selanjutnya di bawa ke Polres Pulpis untuk di lakukan proses penyelidikan lebih lanjut.
“Para pelaku akan kita kenakan pasal 303 KUHPidana,” pungkasnya. KABAR TODAY.COM