SUYANTO | PULANG PISAU – PLN unit pelaksana pelayanan pelanggan (UP3) Kuala Kapuas dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis) menjalin kerjasama dengan menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dalam penanganan Hukum perdata dan tata usaha negara.
Kerjasama yang ditandatangani oleh Manajer UP3 Kuala Kapuas Jamaluddin Saleba dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pulpis Triono Rahyudi ini, Jum’at (05/04) kemaren, dilaksanakan disalah satu tempat di Jalan Trans Kalimantan.
MoU ini meliputi kegiatan bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain dibidang perdata dan tata usaha negara yang berkaitan dengan tugas dan fungsi di lingkungan PLN UP3 khususnya di wilayah Pulpis.
Jamaluddin Saleba mengungkapkan bahwa dalam mengelola dan melayani pelanggan, terkadang dihadapkan pada aturan – aturan hukum yang mana untuk menyelesaikannya diperlukan pertimbangan hukum maupun bantuan hukum dari pihak kejaksaan.
“Kami berharap dengan adanya kerjasama ini dapat terwujud sinergi antara PLN dan Kejaksaan Negeri sehingga dapat mempercepat proses pelaksanaan pembangunan infrastruktur kelistrikan serta pelayanan kepada pelanggan terkait permasalahan keterlambatan pembayaran tagihan maupun tunggakkan,” terangnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kajari Pulpis Triono Rahyudi mengucapkan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan oleh kepada Kejaksaan Negeri Pulpis dalam hal bantuan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.
“Pihak kami sudah melaksanakan penandatanganan kesepakatan bersama dengan PLN UP3 Kuala Kapuas, berdasarkan pasal 30 ayat (2) UU 15 Tahun 2004 tentang kewenangan Kejaksaan untuk memberikan bantuan hukum di pengadilan maupun diluar pengadilan. Dan kejaksaan juga telah memberikan Support kepada PLN melalui TP4D,” kata Triono.
Oleh sebab itu, lanjut Triono, agar sekiranya masyarakat pelanggan PLN bisa memenuhi kewajiban dengan membayar tagihan bulanan tepat waktu serta menggunakan listrik sesuai dengan keperluannya yaitu penggunaan listrik secara bijak, aman, nyaman dan selamat. KABARTODAY.com