Tolitoli, Sulteng | Kabartoday.id – Dalam rangka memperingati HUT RI Ke-77 pemerintah daerah melalui Badan Keuangan Daerah kembali memberikan Relaksasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan pembayaran bea perolehan hak atas tanah dan bangunan
(BPHTB) dari tahun 2014 hingga tahun 2021.
Relaksasi PBB dan BPHTB ini berlangsung mulai dari 17 Agustus 2022 hingga 17 September 2022.
Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Tolitoli Hi. Najarudin Lanta SH, MH , mengatakan, program relaksasi BPHTB dan PBB yang diberikan kepada masyarakat Kabupaten Tolitoli dalam Rangka Memperingati HUT RI Ke-77 tahun 2022.
“Kali pemerintah daerah hadir di tengah masyarakat untuk memberikan keringanan pembayaran pajak kepada seluruh masyarakat demi pembangunan yang berkelanjutan,” kata Hi. Najarudin Lanta SH.MH melalui pesan WhatsApp Sabtu (20/8/2022).
Program Relaksasi PBB tersebut kata dia, Besaran persentase hingga Sanksi/Denda yang di berikan masing masing berbeda dan pemberian Relaksasi di berikan dari tahun 2014 Hingga Tahun 2021.
“Pengurangan PBB mulai dari Tahun:
– Tahun 2014- 2017 sebesar 90 Persen,
– Tahun 2018-2019 sebesar 60 persen
– Tahun 2020 -2021 sebesar 30 persen, dan
– Sanksi dan denda diberikan sebesar 100 Persen,” Jelas Najarudin Lanta.
Lanjut Najaruddin Lanta menambahkan untuk Relaksasi pengurangan pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) juga besaran Persennya bervariasi mulai dari 20 Hingga 100 persen.
“Pengurangan BPHTB yang diberikan diantranya kepada :
– Waris dan Hak hibah sebesar 30 Persen,
– Pembagian hak Bersama /Hak waris sebesar 80 Persen,
– Hak Baru – Hak atas tanah Sebesar 20 Persen,
– Hak Baru -Hak atas Bangunan 100 Persen, dan
– Jual beli dan Tukar menukar 30 Persen, BPHTB TKP untuk Setiap Objek pajak” Ungkapnya.
Kembali ia menjelaskan untuk pembayaran PBB dan BPHTB, masyarakat bisa melalui pembayaran secara on-line yang di antaranya ATM Bank Sulteng, Qris, dan PT. Pos Indonesia Atau bisa langsung cek disitus PBB melalui www.citigov.id dan pakkaarIa.Tolitoli.kab.go.id
“Ayo buruan bayar sebelum batas waktu Relaksasi PBB dan BPHTB berakhir pada tanggal 17 September 2021,” Pungkasnya. ***
“Ayo Segera Bayar” Pemerintah Daerah Kabupaten Tolitoli Berikan Relaksasi PBB Dan BPHTB









