Bawa Shabu, Pemuda Ini Dibekuk Satresnarkoba Polres Pulpis

SUYANTO | PULANG PISAU | KALTENG –
Seorang pemuda berinisial IP alias R (33), warga Desa Bereng Rambang RT. 03 Kecamatan Kahayan Tengah, Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis) dibekuk jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pulpis, Polda Kalimantan Tengah (Kalteng).
kembali mengamankan
beberapa hari lalu.

Bacaan Lainnya

Pria ini ditangkap petugas pada hari Jum’at (04/09) sekitar pukul 01.30 WIB di halaman rumah miliknya di jalan Lintas Palangka Raya–Kuala Kurun, karena tertangkap tangan menyimpan satu bungkus plastik klip kecil berisi kristal warna putih yang diduga narkotika golongan I jenis sabu.

Kapolres Pulpis, AKBP. Yuniar Ariefianto SH.,S.I.K.,M.H, melalui Kasatresnarkoba Iptu Purnomo mengatakan, pihaknya mengamankan seorang pria tersebut saat melaksanakan giat penyelidikan tindak pidana peredaran gelap narkotika di wilayah Kecamatan Kahayan Tengah.

“Kami mendapatkan informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya kebenarannya bahwa di sekitar lokasi tersebut ada seorang laki-laki yang akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu dengan ciri-ciri disebutkan,” terang Purnomo kepada media ini.

Setelah digeledah, lanjut Purnomo, ditemukan barang berupa satu bungkus plastik klip kecil berisi kristal warna putih yang diduga narkotika golongan I jenis sabu digenggaman tangan kanannya dan uang senilai Rp.500.000,-.

Kemudian, pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Pulpis oleh anggota Satresnarkoba untuk dilakukan pemeriksaan dan proses lebih lanjut.

“Kami akan menjerat pria tersebut dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal 5 tahun, maksimal seumur hidup, dan denda minimal Rp. 1 miliar, maksimal Rp. 10 miliar,” tandasnya. KABAR TODAY.COM

Pos terkait

banner 468x60