SUYANTO | PULANG PISAU | KALTENG – Jajaran personel Polsek Kahayan Hilir bersama Satresnarkoba Polres Pulang Pisau (Pulpis) menggelar kegiatan Kepolisian Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), untuk menekan peredaran minuman keras (miras) tanpa izin yang Marak beredar di Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis).
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kapolsek Kahayan Hilir, Ipda Widodo, SE, didampingi Kasat Narkoba Polres Pulpis, Iptu. Purnomo,SH, Kanit Reskrim Polsek Kahayan Hilir, Aipda Rafli, S.Hut., S.H,
Banit Reskrim Polsek Kahayan Hilir, Brigadir Windu Asmara, Kanit Intelkam Polsek Kahayan Hilir, Bripka Andi Amrullah, Briptu Eka Hadi dan Briptu Dodik.
Kapolres Pulpis, AKBP. Yuniar Ariefianto SH.,S.I.K.,M.H melalui Kapolsek Kahlir, Ipda Widodo mengatakan kegiatan ini
sebagai upaya tindak lanjut adanya peristiwa meninggalnya Hengky Nurdian
warga Jalan Abel Gawei Rey II Kelurahan Pulpis yang diduga akibat menenggak minum keras jenis CIU yang dicampur obat-obatan keras, pada Sabtu 05 September 2020 yang lalu.
“Dalam kagiatan ini, kita melakukan razia di warung dan toko di Jalan Pananjung Tarung yang diduga menjual miras tanpa izin,” kata Kapolsek usai melaksanakan kegiatan, Senin (07/09) malam.
Dikatakan Widodo, hasil dari kegiatan KRYD tersebut berhasil mengamankan puluhan miras jenis CIU sebanyak 48 botol isi 600 ML, Anggur putih sebanyak 2 botol, Anggur merah sebanyak 2 botol, Vodka MD 1 botol, Bir Hitam Guiness 1 botol dan Bir Putih Anker sebanyak 4 botol.
“Kami berharap dengan adanya kegiatan ini dapat mengantisipasi tindak kejahatan di wilayah hukum Polsek Kahlir. Dan, selaku Kapolsek Kahayan Hilir, saya berpesan kepada warga masyarakat agar berhati-hati dalam mengkonsumsi miras, sehingga kejadian serupa tidak terulang kembali,” pintanya. KABAR TODAY.COM