Tolitoli, Sulteng Kabartoday.id – Dalam rangka melaksanakan tugas pengawasan pendaftaran dan verifikasi peserta pemilihan umum (Pemilu) Tahun 2024 serta mencegah terjadinya pelanggaran.
Bawaslu Tolitoli meminta KPU Tolitoli melakukan pencermatan terhadap pelaksanaan verifikasi administrasi (vermin) yang dilakukan melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).
“Bahwa kami Bawaslu Tolitoli secara resmi telah menyampaikan melalui saran perbaikan,” Hal ini di ungkapkan langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Tolitoli Fajar Syadik, Senin (21/08/2022).
Lanjut Fajar Syadik menjelaskan Dikirimkannya saran perbaikan tersebut, sehubungan dengan hasil pengawasan Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) Tingkat Kabupaten Tolitoli yang dilakukan Bawaslu Tolitoli dengan melakukan pencermatan dan analisis terhadap SIPOL dari masing-masing Partai Politik.
“Jadi pihak Bawaslu Tolitoli telah mengirimkan surat kepada KPU Tolitoli untuk melakukan pencermatan saat melakukan vermin, sudah kami sampaikan secara langsung” Ungkapnya.
Ia menambahkan, berkenaan dengan hal tersebut, penyampaian dari Bawaslu Tolitoli turut melampirkan nama-nama yang ditemukan sebagai keanggotaan ganda internal. Untuk selanjutnya dilakukan pencermatan dan melakukan perbaikan data disesuaikan dengan kondisi secara faktual.
“Hingga saat ini dengan akses penggunaan SIPOL yang terbatas, bahwa Bawaslu Tolitoli telah menjalankan pencermatan dan analisis dengan hasil terdapat keanggotaan ganda internal sebanyak 686 anggota pada 8 parpol yang telah diamati,” pungkasnya ***
Bawaslu Tolitoli Minta KPU Tolitoli Cermat Lakukan Verifikasi, Demi Keakurasian Data
