Bejat,, Kakek di Desa Paduran ini Cabuli Anak Umur 5 Tahun

SUYANTO | PULANG PISAU | KALTENG – Sungguh bejat apa yang sudah diperbuat seorang kakek berinisial KK (49). Diriya dibekuk anggota Polsek Sebangau Kuala, Polres Pulang Pisau lantaran telah melakukan aksi pencabulan terhadap anak perempuan berumur 5 tahun.

Bacaan Lainnya

Aksi kakek bejat ini dilakukan di Perumahan Karyawan Inflasment Afdeling 10 No. E26 PT. Suryamas Cipta Perkasa (SCP) l, Desa Paduran Sebangau, Kecamatan Sebangau Kuala, Kabupaten Pulang Pisau, Provinsi Kalimantan Tengah pada hari Senin, 15 November 2021 sekira pukul 16.00 WIB.

Kepada awak media, Kapolres Pulang Pisau, AKBP. Kurniawan Hartono, S.I.K, melalui Kapolsek Sebangau Kuala, Ipda. Suwanto membenarkan kejadian tersebut.

“Korban yang saat itu sedang bermain dirumah atau barak pelaku. Kemudian pelaku mencabuli korban dengan cara menghisap payudara korban, telinga korban dijilat-jilat, dan kemaluan korban dicabuli,” ungkap Kapolsek.

Atas Kejadian tersebut, lanjut Kapolsek, pelapor yakni Orang Tua korban merasa keberatan, sehingga melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Polsek Sebangau Kuala untuk ditindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku.

“Pelaku kita jerat denganPasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” pungkasnya. Kabartoday.id

Pos terkait

banner 468x60