HSU, Kalimantan Selatan | Kabartoday.id – Kurang lebih seminggu usai dilantik menjadi kepala kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara Dr. Albertinus Parlinggoman Napitupulu, SH., MH, langsung tancap gas dengan menahan dua orang tersangka kasus korupsi proyek pembuatan fasilitas Sanitasi (WC Sehat) di daerah kumuh dan padat penduduk tahun 2019.
Dikonfirmasi media ini Kepala kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara Dr. Albertinus Parlinggoman Napitupulu menjelaksan Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara hari ini menetapkan dua orang sebagai tersangka korupsi proyek pembuatan fasilitas Sanitasi (WC Sehat) Di Daerah Kumuh Dan Padat Penduduk Kawasan Pada Dinas Perumahan, Wilayah Permukiman dan Lingkungan Hidup (Dinas Perkim-LH).
“Penentapan 2 tersangka dan sekaligus dilakukan penahanan terhadap Tersangka kedua tersangka diketahui berinisial ARS dan ARY,” Kata Albertinus Parlinggoman Napitupulu, Selasa (05/08/2025) yang didampingi kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Akhmad Zahedi Fikry, S.H., M.H.
Lanjut ia menjelaskan Proyek Pembuatan Fasilitas Sanitasi (WC Sehat) Di Daerah Kumuh Dan Padat Penduduk Kawasan Pada Dinas Perumahan, Wilayah Permukiman dan Lingkungan Hidup (Dinas Perkim-LH), dengan Nilai Kontrak Pekerjaan sebesar Rp. 1.250.000.000,- (satu miliyar dua ratus lima puluh juta rupiah) pada Tahun Anggaran 2019.
“Berdasarkan hasil penyidikan, kuat dugaan telah terjadi kerugian negara dalam proyek tersebut mencapai Rp 245,166,000.00 (dua ratus empat puluh lima juta seratus enam puluh enam ribu rupiah),” jalasnya.
Lebih jauh Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara, Dr. Albertinus P Napitupulu, S.H., M.H menerangkan bahwa penetapan Tersangka dan penahanan kepada Para Tersangka tersebut berdasarkan dua alat bukti yang cukup berdasarkan Pasal 21 Ayat (1) KUHAP.
“Perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan dua alat bukti yang cukup oleh Tim penyidik serta menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana”. Tuturnya.
Albertinus Parlinggoman Napitupulu menerangkan bahwa terhadap Para Tersangka sebelumnya belum pernah dilakukan penuntutan terhadap perkara ini, sehingga penetapan Tersangka terhadap Para Tersangka bukan merupakan nebis in idem.
Diketahui, Tersangka ARY sebagai direktur CV. Ahmad Bersaudara Engineering meminjamkan CV nya kepada Tersangka ARS sebagai konsultan pengawas pada pekerjaan Pembuatan Fasilitas Sanitasi (WC Sehat) di daerah kumuh dan padat penduduk kawasan TA. 2019.
Sedangkan untuk Tersangka ARS tidak melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai konsultan pengawas yaitu salah satunya mengawasi pekerjaan agar sesuai dengan spesifikasi teknis, namun faktanya pada pekerjaan Pembuatan Fasilitas Sanitasi (WC Sehat) di daerah kumuh dan padat penduduk kawasan, bioseptictank yang terpasang pada pekerjaan tersebut tidak sesuai spesifikasi teknis yang tercantum dalam kontrak namun hanyalah produksi rumahan yang dibuat di kecamatan banjang.
Oleh karena itu Orang nomor satu di tubuh kejaksaan negeri HSU menambahkan, Dari hasil Pemriklksaan, Konsultan pengawas tidak melaksanakan tugasnya dengan baik dan benar sehingga bioseptictank yang terpasang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp245.021.939,18 (Dua Ratus Empat Puluh Lima Juta Dua Puluh Satu Ribu Sembilan Ratus Tiga Sembilan Koma Delapan Belas Rupiah) sesuai laporan Akuntan Independen di Kantor Akuntan Publik Jojo & Rekan Nomor : 001/AUP-TPK/III2021 tanggal 8 Maret 2021.
Diakhir, Sebelum dilakukan penahanan terhadap para Tersangka, keduanya terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh dokter dari Puskesmas Sungai Karias Kabupaten Hulu Sungai Utara dan telah dinyatakan sehat. Selanjutnya Para Tersangka dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Amuntai untuk ditahan selama 20 hari sejak tanggal 5 Agustus 2025 sampai dengan tanggal 24 Agustus 2025.
“kedua tersangka disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke -1 KUHP Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke -1 KUHP,” Pungkasnya. ***
Belum Cukup Seminggu di Lantik, Kejari HSU Lakukan Penahanan 2 Tersangka Kasus Korupsi









