Tolitoli, Sulteng | Kabartoday.id – kasus pelecehan seksual yang sempat menjadi sorotan oleh warga Kota cengkeh Kabupaten Tolitoli dengan tersangka (M), yang merupakan oknum guru disalah satu sekolah SMPN Tolitoli yang ditangani Polres Tolitoli masih terus berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tolitoli.
Seperti yang diberitakan oleh media Newstv.id yang berjudul “Sudah Dua Kali Berkas Matius Dikembalikan Jaksa, Ada Apa ?Guru SMPN 1, Tersangka Kasus Pelecehan Seksual,” kejaksaan Negeri (Kejari) Tolitoli melalui Kasi Pidum Devi Christian, SH, menjelaskan terkait perkara dengan tersangka Inisial (M) yang merupakan seorang guru di sekolah menengah pertama di Tolitoli, tersangka ini dilaporkan oleh korban dan sudah melalui proses penyidikan.
“Kemarin kami (Jaksa Penuntut Umum) sudah meneliti berkas perkara hasil dari penyidikan yang dilakukan penyidik polres Tolitoli kemudian atas berkas perkara tersebut kami masih mengembalikan berkas perkara tersebut dengan beberapa petunjuk yang diberikan Jaksa penuntut Umum,” ungkap Devi Christian yang di dampingi JPU dan kasi Intel Kejari Tolitoli, Minggu (18/06/2023) sore dihadapan awak media.
Kemudian kata Devi christian mengatakan kembali penyidik kembalikan berkas perkara itu dan sesuai SOP kami Jaksa Penuntut Umum (KPU ) Kejari Tolitoli kembali lagi melakukan penelitian terhadap berkas perkara.
“Jadi penelitian berkas perkara sudah kami lakukan dua kali, dari hasil penelitian kedua itu kami menemukan bahwa ada beberapa petunjuk yang diberikan Penuntut Umum dalam berkas perkara sebelumnya yang belum dilengkapi oleh penyidik, atas dasar dan fakta tersebut kemudian kembali mengembalikan berkas perkara itu kepada penyidik untuk kembali dilengkapi sesuai dengan petunjuk sebelumnya,” Jelasnya.
“Jadi petunjuknya itu hanya satu kali bukan dua kali, walaupun kami sudah kembalikan dua kali, tetapi bukan atas petunjuk yang dua kali, tetapi masih petunjuk yang sama,” tambahnya.
Lebih jauh ia menuturkan cuma petunjuk itu dinilai belum di penuhi oleh penyidik, sehingga kami kembali lagi mengembalikan. “Tetapi pengembalian yang kedua masih berdasar pada petunjuk yang sebelumnya, tidak boleh memberi petunjuk dua kali,” pungkasnya.
Sementara itu, Angga, SH yang merupakan Kasi BB Kejari Tolitoli yang juga JPU dalam kasus (M) ini menambahkan di berita yang sudah beredar itu bahwa ada satu penasehat hukum dari korban menyatakan bahwa “sudah cukup Bukti, itu ada saksi, Ada Ahli, dan petunjuk”. Secara Formil memang iya, tetapi untuk pembuktian kita kan bicara soal materi perkara.
“Jadi secara formil memang sudah cukup, alat-alat bukti dianggap, tapi kualitas dari alat bukti tersebut belum memenuhi syarat materil, dari pasal pasal yang disangkakan, jadi penyidik menyangkakan beberapa pasal, pasal yang disangkakan itu syarat materilnya belum terpenuhi, jadi unsur unsur materil perkara itu belum terpenuhi sehingga belum bisa kita terima.
Tambah Angga mengatakan, jadi untuk syarat pembuktian bukan cuma untuk memenuhi syarat Formil, tapi ada juga syarat materil yang harus di penuhi.
“Selama syarat formil dan Materil belum bisa dipenuhi kita belum bisa P-21, karena belum kuat untuk pembuktian, jadi soal kualitas dari isi kesaksian, isi dari keterangan-keterangan itu belum memenuhi syarat materil, dari pasal pasal yang disangkakan Penyidik. Jadi pengembalian berkas yang bolak balik bukan dianggap bolak balik, itu Karana memang petunjuk yang diberi itu belum dipenuhi,” tegasnya.
Masih ditempat yang sama, Kasi Intel Kejari Tolitoli juga menjelaskan sesuai dalam KUHAP, berkas perkara hasil penyidikan oleh penyidik diserahkan kepada JPU untuk kita teliti. “Apabila kita merasa belum lengkap baik syarat Formil dan Materil maka akan kita kembalikan (P-19) kepada Penyidik, dan apabila berkas perkara sudah memenuhi syarat formil dan materil maka akan kami P21 atau berkas kami nyatakan lengkap, karena hal ini berkaitan dengan pembuktian dalam persidangan nanti di Pengadilan”
Di tempat yang sama Kepala Seksi Intelijen Achmad Bhirawa Bissawab, S.H., M.H. menjelaskan bahwa *Jaksa pada Kejaksaan Negeri Tolitoli selalu bersikap profesional dalam menangani setiap perkara dan tidak ada hal-hal lain serta tidak pandang apapun, semua adalah murni penegakan hukum. ***









