SUYANTO | PULANG PISAU | KALTENG – Bhabinkamtibmas Polsek Kahayan Tengah, Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng, mensosialisasikan Maklumat Kapolri Nomor : Mak/3/IX / 2020 tentang Kepatuhan terhadap Protokol kesehatan dalam Pelaksanaan pemilihan Tahun 2020 kepada masyarakat di Kecamatan Kahayan Tengah, Kabupaten Pulang Pisau, Kamis (24/09) pagi.
Penyampaian Maklumat Kapolri tersebut dilakukan jajaran Polsek Kahayan Tengah dengan cara menempel poster atau sticker ditempat yang sering dikunjungi warga, seperti di warung-warung, toko, kantor Desa serta fasilitas umum yang ada di wilayah hukum Polsek Kahayan Tengah.
Kapolres Pulang Pisau AKBP Yuniar Ariefianto, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Kanayan Tengah Ipda Rozikin, S.H, menyampaikan kegiatan mensosialisasikan Maklumat Kapolri ini bertujuan agar masyarakat dapat disiplin dan dapat mematuhi serta bisa menerapkan dan menggunakan masker untuk keselamatan diri sendiri dan orang banyak.
“Saya berharap masyarakat dapat mentaati apa yang sudah ditetapkan oleh pemerintah dalam pencegahan dan pengendalian virus Covid-19 agar kita bersama-sama memutus mata rantai penyebaran virus corona,” pinta Rozikin. KABAR TODAY.COM