BSPS 2019, 3 Kecamatan Di Lore Dapat Bantuan

Bacaan Lainnya

LAPORAN – SaM. A. Kasese | POSO | SULTENG : Kunjungan Media ini pada Rabu 04/12/2019 Di sambut baik Rahmat Odang di ruang kerjanya. Dalam kesempatan ini ditanyakan tentang program BSPS (Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya) yang saat itu telah mengujungi tiga Kecamatan Wilayah

  1. LORE UTARA terdiri dari tiga Desa yang Mendapatkan bantuan tersebut, Desa Alitupu 20 rumah, Desa Watumaeta 20 rumah serta Desa Watumaeta.
  2. Kecamatan LORE TIMUR, Desa Maholo 20 rumah, Desa MekarSari 20 rumah, Desa Kalimago 20, Desa Tamadue 20 rumah, Winowanga 20.
  3. Kecamatan LORE PIORE, Desa Siliwanga 20 rumah Dan Wanga 20 rumah, total Keseluruhan ada 10 Desa Dan 200 unit rumah yang anggarannya per rumah sekitar 17.5 Juta.
    newsinvestigasi86.com mengkonfirmasi Rahmat Odang tentang penyaluran dana BSPS tersebut kepada Masyarakat,, serta ada keluhan masyarakat yang salah satu masyarakat di Desa Maholo sempat di minta mengembalikan dana tersebut berhubung ada keterlambatan dari pihak toko bangunan yang di tunjuk menjadi penyedia bahan. Rahmat Odang sapaan akrabnya Mengatakan, di dalam program ini pemerintah memang tidak memberikan bantuan tunai, namun berupa bahan bangunan. Dalam pelaksananya di lakukan oleh masyarakat dengan membentuk kelompok untuk memperbaiki atau membangun rumah secara gotong royong.

Nantinya tukang yang bekerja juga bisa di berikan upah dari anggaran 17.5 Juta tersebut sebesar 2.5 juta, dengan demikian mereka tidak terbebani untuk mengeluarkan biyaya upah tersebut.

Dan ada beberapa kereteria penerima BPSP : 1. Warga Negara Indonesia. 2. Sudah berkeluarga. 3. Memiliki atau menguasai alas hak yang sah ( Sertifikat Tanah bisa juga SKPT ) ini yang paling utama 4. Belum pernah menerima dana BPSP atau bantuan Pemerintah untuk program perumahan lainnya, BERSEDIA BERSWADAYA membentuk kelompok. Serta semua harus lewat dari Kabupaten/Kota Pemohon BSPS usulan dari Desa.

Serta untuk Meningkatkan kualitas program BPSP telah di terbitkan KEPUTUSAN MENTERI PUPR No 158 Tahun 2019 tentang menaikan besaran nilai BSPS.

Sebelum Mengakhiri Wawancara Rahmat Odang juga mengatakan, untuk pertanyaan mengapa ada Keluhan masyarakat yang mengatakan dana tersebut harus di kembalikan, itu sebenarnya kata Rahmat Odang , lagi, untuk memberikan semangat bagi penerima bantuan agar rumah mereka cepat selesai dan di kerjakan secara gotong royong secara swadaya, katanya tidak ada aturannya dana tersebut di kembalikan,, harapanya di akhir Tahun ini semoga semua bisa teratasi & terselesaikan dari 200 unit rumah tersebut di Wilayah 3 kecamatan, 10 Desa. KABARTODAY.com

Pos terkait

banner 468x60