Bupati Pulpis Ikuti Vidcon Rakor Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Tahun 2020, Ini Pesan KPK

SUYANTO | PULANG PISAU | KALTENG – Bupati Pulang Pisau (Pulpis) H. Edy Pratowo, S.Sos, MM mengikuti Video Conference (vidcon) Rapat Koordinasi (rakor) Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Tahun 2020 Provinsi Kalimantan bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI), Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), H. Sugianto Sabran serta Bupati/Walikota se-Kalteng.

Bacaan Lainnya

Dalam vidcon yang berlangsung di Aula Mess Pemda tersebut, Bupati Edy Pratowo didampingi Pj. Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pulpis Ir. Saripudin dan sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten setempat, Selasa (05/05).

Kepada wartawan, Bupati mengatakan, vidcon dengan KPK melalui Deputi Bidang Pencegahan KPK tersebut dinilai sangat baik, karena banyak hal yang disampaikan KPK kepada setiap daerah.

“Salah satunya menyampaikan evaluasi terhadap kegiatan tahun 2019, termasuk juga progres pencapaian rencana aksi pencegahan korupsi di Kalimantan Tengah,” kata Edy

Bupati menambahkan, KPK juga menyampaikan terkait kepatuhan terhadap laporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bagi pejabat eselon II dan III, khususnya yang berkenaan dengan pengelolaan anggaran.

“Termasuk KPK juga memberikan arahan terkait masalah penanganan covid-19,” ucap bupati.

KPK menyampaikan bahwa dalam penanganan covid-19 ini khususnya dalam hal program bantuan daerah diminta jangan ragu, sepanjang rambu-rambu aturan seperti yang disampaikan KPK jangan sampai diabaikan.

“Jangan sampai ada niat jahat, menerima gratifikasi, mencari keuntungan dan jangan bersifat politik. KPK juga meminta agar daerah betul-betul memperhatikan validasi data penerima bantuan, agar dalam penyalurannya jangan sampai bermasalah,” tegasnya. KABAR TODAY.COM

Pos terkait

banner 468x60