Dalam Sepekan, Dua Orang Penjual Shabu Dibekuk Satresnarkoba Pulang Pisau

SUYANTO | PULANG PISAU | KALTENG – Dalam kurun waktu sepekan, Satresnarkoba Polres Pulang Pisau, Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) berhasil mengungkap 2 (dua) kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis shabu dilokasi yang berbeda.

Bacaan Lainnya

Diungkapkan Kapolres Pulang Pisau, AKBP. Kurniawan Hartono yang diwakili Wakapolresnya, Kompol. Edia Sutaata saat memimpin Press Release yang digelar di Mako Polres setempat, Kamis (19/01/2023).

“Dua pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba yang berhasil diamankan yakni Saudari M alias E (33) dengan TKP di Desa Talio, Kecamatan Pandih Batu dan Saudara N alias A di Desa Tahawa, Kecamatan Kahayan Tengah,” jelasnya.

M alias E ini, lanjut Wakapolres diamankan pada hari Senin 09 Januari 2023 saat Satresnarkoba Polres Pulang Pisau sedang melaksanakan patroli memperoleh keterangan dari masyarakat bahwa di rumah M alias E sering dijadikan tempat transaksi jual beli shabu.

“Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan pengintaian,
barulah anggota kami mendatangi lokasi tersebut. Kemudian terlihat seorang perempuan dirumah tersebut dengan ciri-ciri yang sudah diperoleh oleh petugas,” terang Wakapolres.

Kemudian petugas mendatangi perempuan tersebut yang mengaku bernama M alias E. Setelah petugas menunjukan surat perintah serta melakukan penggeledahan rumah, ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus plastik kecil warna bening berisi kristal warna putih yang diduga narkotika golongan I jenis shabu.

“Barang haram itu di simpan di bawah jendela yang dimasukan didalam dinding yang terbuat dari papan kayu yang berada didepan rumah,” ucapnya lebih lanjut.

Sedangkan TKP kedua, yakni
N alias A, diamankan Satresnarkoba Polres Pulang Pisau pada hari Minggu 15 Januari 2023. Dari tangan terlapor, ditemukan sebanyak 7 (tujuh) bungkus plastik kecil warna bening berisi kristal warna putih yang diduga narkotika gol I jenis shabu dengan berat kotor 2,36 (dua koma tiga puluh enam) Gram. Uang tunai senilai Rp.1.659.000.- (satu juta enam ratus lima puluh sembilan ribu rupiah) beserta barang bukti lainnya.

“Terhadap kedua terlapor, kita sangkakan dengan pasal 114 Ayat (1) Atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tutup Wakapolres. KABAR TODAY.ID

Pos terkait

banner 468x60