Dana Jaminan 10% Kontraktor PLN Akan Dicabut?

KABARTODAY.COM | Jakarta – Kementerian ESDM menyebut kewajiban setor dana jaminan 10% bagi pemenang lelang pembangkit sebagai salah satu aturan yang perlu direvisi oleh PLN.

Bacaan Lainnya

Aturan ini dinilai Kementerian ESDM mempersulit kontraktor karena menambah beban keuangan. Kontraktor sudah harus mencari banyak uang untuk membangun pembangkit listrik. Bila harus membayar dana jaminan 10%, keuangan kontraktor makin terbebani dan dapat menghambat proses pembangunan.

“Membangun pembangkit kan butuh dana banyak, kalau harus bayar jaminan lagi kan memperberat finansial pembangunannya, lebih baik digunakan untuk mempercepat proses pembangunan,” kata Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian ESDM, Sujatmiko, saat ditemui di Kantornya, Jakarta, Senin (11/7).

Sujatmiko paham tujuan aturan lelang yang dibuat PLN tersebut. Syarat dana jaminan 10% dibuat PLN untuk mencegah kontraktor ‘abal-abal’ tak bermodal ikut lelang proyek 35.000 MW. Dana jaminan merupakan bukti komitmen dan menunjukkan kemampuan finansial kontraktor.

Tapi kalau itu tujuannya, menurut Sujatmiko, cukup dibentuk saja Independent Procurement Agency yang dapat menguji tuntas kemampuan keuangan dan kemampuan teknis setiap kontraktor.

“Untuk membuat lelang lebih cepat dan akuntabel, PLN perlu membentuk Independent Procurement Agency, jadi ada due diligence aspek teknis dan keuangan IPP. Kalau itu diterapkan membantu mempercepat proses lelang,” paparnya.

Kalau kontraktor sudah dinyatakan bagus kemampuan finansial dan teknisnya oleh penilai independen, maka dianggap sudah cukup handal, tak perlu lagi bukti berupa setoran dana jaminan.

“Selama ini kan ada ketentuan IPP menyetor jaminan pelaksanaan untuk mengurangi risiko keuangan PLN. Kalau sudah ada due diligence kan nggak perlu dana jaminan lagi,” cetus Sujatmiko.

Sebelumnya, Direktur Utama PLN, Sofyan Basir, mengungkapkan bahwa pihaknya memperketat persyaratan bagi peserta tender proyek 35.000 MW untuk mencegah adanya pembangkit-pembangkit listrik mangkrak seperti di Fast Tracking Project (FTP).

Performance bond (jaminan pelaksanaan) yang sebelumnya hanya 1% sejak 2015 lalu telah dinaikkan menjadi 10% dari total nilai proyek. Jika dalam 1 tahun kontraktor tidak mengerjakan pembangkit, dana jaminan tersebut akan diambil oleh PLN.

Kemudian, Project Development Account (kesiapan dana pengembang) diubah dari sebelumnya US$ 5 juta berapa pun nilai proyeknya, menjadi 10% dari total biaya proyek.

“Makanya ada syarat kemarin, saya tambahkan uang muka 10%,” kata Sofyan Basir kepada detikFinance.

Syarat-syarat ini untuk mencegah kontraktor abal-abal yang tak berduit ikut lelang proyek 35.000 MW. Kontraktor pun tentu rugi sendiri kalau tak membangun pembangkit karena uang yang disetornya sebagai jaminan bakal hilang.

Selain itu, pemenang lelang tak bisa menjual izinnya karena harus segera membangun setelah menang lelang, paling lambat setahun setelah terpilih.

Syarat dana jaminan 10% ini, sambungnya, sama sekali tidak menghambat lelang. Buktinya, PLN telah menandatangani perjanjian jual beli listrik (Independent Power Producer/IPP) hingga19.000 MW dari proyek 35.000 MW.

“Faktanya IPP sudah 19.000 MW sampai hari ini,” pungkasnya. detik.com

Pos terkait

banner 468x60