Palu, Sulawesi Tengah – Menguatnya tuntutan dari Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (GAPENSI) Sulawesi Tengah agar pemerintah memprioritaskan kontraktor lokal memunculkan perdebatan baru di ruang publik.
Sejumlah kalangan menilai, aspirasi tersebut sah sebagai bagian dari dinamika ekonomi daerah, namun tidak bisa serta-merta diterjemahkan menjadi kebijakan tanpa mempertimbangkan aturan nasional yang mengikat.
Ketua Umum Lembaga Pemberantasan Korupsi, Octhavianus Sondakh, S.H., menegaskan bahwa sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah saat ini tidak lagi berbasis preferensi, melainkan pada mekanisme elektronik yang terbuka dan terstandar secara nasional. Dalam sistem tersebut, seluruh pelaku usaha memiliki akses yang sama, selama memenuhi persyaratan teknis dan administratif.
Menurutnya, narasi yang berkembang seolah-olah pemerintah daerah dapat mengatur pemenang proyek atau memberikan prioritas kepada kelompok tertentu berpotensi menyesatkan pemahaman publik.
“Harus diluruskan, pemerintah daerah tidak punya kewenangan menentukan pemenang lelang. Semua sudah diatur dalam sistem nasional yang transparan. Kalau dipaksakan, justru melanggar hukum,” ujarnya.
Ia juga menyoroti bahwa pernyataan yang muncul dari jajaran pengurus GAPENSI perlu diperjelas statusnya sebagai sikap organisasi. Dalam isu strategis yang berdampak luas, legitimasi pernyataan menjadi penting agar tidak menimbulkan interpretasi yang berbeda di masyarakat.
“Perlu ada penegasan dari Ketua Umum GAPENSI, apakah ini sikap resmi organisasi atau hanya pernyataan internal. Ini penting untuk menjaga kejelasan posisi kelembagaan,” tambahnya.
Lebih lanjut, Octhavianus menilai bahwa jika tuntutan tersebut dimaksudkan untuk mendorong adanya perlakuan khusus bagi kontraktor lokal di luar mekanisme yang berlaku, maka jalur yang tepat bukan melalui tekanan kepada pemerintah daerah, melainkan melalui perubahan regulasi di tingkat nasional.
“Kalau ingin ada kebijakan afirmasi, itu harus diperjuangkan melalui perubahan aturan di tingkat pusat, misalnya ke Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Bukan dengan meminta pemerintah daerah melanggar sistem,” tegasnya.
Di sisi lain, ia mengingatkan bahwa sistem pengadaan yang kini berbasis digital, termasuk penggunaan e-katalog versi terbaru, memang menuntut kesiapan pelaku usaha untuk beradaptasi. Dalam sistem yang terbuka, peluang tetap ada, namun sangat bergantung pada kemampuan masing-masing pelaku usaha untuk memenuhi standar yang ditetapkan.
“Sekarang ini eranya kompetisi terbuka. Siapa yang siap, dia yang masuk. Jadi bukan soal diprioritaskan, tapi soal kesiapan dan kemampuan mengikuti sistem,” jelasnya.
Menurutnya, penting untuk tidak menyederhanakan persoalan menjadi seolah-olah pemerintah tidak berpihak pada pelaku usaha lokal. Sebaliknya, yang terjadi adalah perubahan sistem yang menuntut profesionalitas dan peningkatan kapasitas secara menyeluruh.
Dengan demikian, ia menilai bahwa dinamika yang terjadi saat ini harus diarahkan pada solusi konstruktif, yaitu memperkuat daya saing kontraktor lokal tanpa mendorong pemerintah keluar dari koridor hukum. Pemerintah daerah dinilai tetap berada pada jalur yang benar dengan menjalankan sistem pengadaan yang transparan, sementara pelaku usaha diharapkan mampu beradaptasi dalam ekosistem yang semakin kompetitif. ***
Desakan GAPENSI Perlu Ditempatkan Dalam Koridor Hukum, Jangan Dorong Pemda Langgar Sistem Nasional









