JAYA M | KOLONODALE | MORUT – Setelah diputus 6 Tahun 6 Bulan oleh PN Poso 12 september 2019, Bripka RST belum juga menjalani sidang kode etik. Artinya, setelah dilakukan sidang kode etik, selanjutnya “hadiah” pemecatan sudah menunggu.
Kasus yang — maaf — cukup mencoreng korps atas perbuatan oknum RST, tentu adalah pelajaran sangat berharga buat siapapun. Khususnya oknum anggota kepolisian dan masyarakat umum.
Itu sebab, kesan kelambatan proses sidang kode etik, menimbulkan tanda tanya. Mengapa terlampau lama?
Padahal, sudah kurang lebih 5 bulan putusan 6,6 tahun terhadap oknum polisi shabu yang sebelumnya pernah berdinas sebagai Babinkamtibmas di Kecamatan Mamosalato, Bungku Utara, Kabupaten Morowalu Utara (Morut), Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), sudah jatuh.
Apalagi sebelum itu sudah ada pernyataan bahwa Polri tidak main-main bekerja dalam memproses kasus. Maka, siapapun dia. Apakah oknum polisi atau masyarakat biasa, jika bersalah, maka sanksi hukum tetap diberlakukan secara tegas, profesional dan tanpa pandang bulu.
Pernyataan itu disampaikan — ketika itu — Wakil Kepala (Waka) Polres Morowali Kompol Hasanuddin, SH, MH kepada Kabar Today di Kolonedale.
Penegasan Kompol Hasanuddin, memang terkait vonis 6,6 tahun yang dijatuhkan kepada oknum Bripka Rustam Made, anggota Polres Morowali atas perkara narkoba kelas I jenis shabu, yang kasusnya telah diputus di PN Poso tahun lalu.
Hasanuddin saat itu menambahkan, jika sudah jatuh putusan inkra, maka rilis pemecatan kepada oknum bersangkutan sesegera mungkin direkomendasikan.
Stetmen Hasanuddin, nampaknya merupakan warning bahwa Polri tetap berkomiten terhadap pemberantasan narkoba dalam bentuk dan modus apapun. Dengan begitu, siapapun dia, jika terjerat narkoba, maka tidak akan ada kata ampun.
“ini peringatan. Apalagi sudah ada putusan inkra. Kepada oknumnya akan berlaku sanksi pemecatan. Ya, tinggal menunggu sidang kode etik. Setelah itu disusul rekomendasi untuk pemecatan. Lamanya, dalam waktu dekat Insyaallah,” tegas Hasanuddin.
Sumber Kabar Today dari lingkungan Polres Morut, Selasa. (11/1), menyatakan bahwa draft usulan sidang kode etik oknum RST sudah dikirim ke Polda Sulteng pekan lalu dengan agenda permohonan gelar sidang kode etik. Diprediksi bahwa paling lambat pekan terakhir bulan ini sidang dimaksud akan dilaksanaksn. “Pekan ini atau paling lambat bulan ini, sidang kode etik terhadap yang bersangkutan akan digelar,” tegas sumber.
Dalam catatan Kabar Today, sidang 12 September lalu mendakwa oknum polisi Bripka Rustam Made 6 tahun 6 bulan penjara.
Sidang kala itu dipimpim Hakim Ketua Majelis, Achmad Erria Putra, SH didampingi hakim anggota masing-masing Mohammad Syafi’i, SH dan Muhammad Syakrani, SH dibantu Sulamoddin A. SH selaku panitera pengganti PN Negeti Poso. Sedangkan JPU yang mengangani kasus yakni Devy Christian, SH.
Terdakda Rustam Made dijerat pasal berlapis. Selain Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 38 tahun 2009 tentang narkotika, junto Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkoba, juga UU No. 8 tahun 1981 KUHAP serta peratudan hukum lainnya yang terkait dengan perkara.
Terdakwa Rustam terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum membeli dan memiliki narkotika golongan I.* KABAR TODAY