AGUS | SIGI – Oknum Kepala Desa dan Kepala Dusun Desa Sibedi Kec. Marawola Kab. Sigi diduga melakukan penganiayaan kepada Rendi (16), di Kabupaten Sigi Kecamatan Marawola Desa Sibedi.
Diketahui, oknum Kepala Desa berinisial IM dan Kepala Dusun berinisial AP. “Oknum Kepala Desa & Kepala Dusun terbukti melanggar tindak pidana kekerasan atau penganiayaan terhadap anak sesuai dengan Pasal 80 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 333 KUHPidana. Korbannya Rendi (16) masih ikut orang tua,” jelas Imran Orang tua Rendi Kamis (2/5) 2019.
Dijelaskan Imran, bahwa Rendi telah dianiya secara bersamaan Di tempat wisata bukit Satu pohon. Mulanya karena Rendi dituduh mencuri handphone pengunjung wisata bukit satu pohon.
Niat baik rendi mengambalikan handpone paginya, akan tetapi pada malam hari Rendi dijemput dibawa ke bukit satu pohon dan dipukuli oleh IM & AP.
“Jadi anak di bawah umur ini belum terbukti mencuri handphone punya Pengunjung wisata bukit satu pohon, maksud rendi hanya menngamankan handphone pengunjung wisata satu pohon yg tertinggal di bagasi depan motor karena Rendi adalah petugas parkiran di tempat wisata tersebut,” ungkap Imran.
Kasus ini terkuak setelah empat hari kejadian baru diketahui orang tua korban. Ironisnya, Rendi terbukti mencuri atau tidak, seorang Pemimpin desa tidak boleh main hakim sendiri, mengapa tidak melaporkan Rendi ke pihak kepolisian atau ke orang tua Rendi pada saat kejadian???? Ataukah Kades tersebut kebal oleh hukum hingga berbuat seenak dirinya? Padahal kantor Polsek tidak jauh dari tempat kejadian.
Orang tua korban tidak terima anaknya dianiya dengan brutal tanpa alasan yang jelas.
Atas peristiwa tersebut orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sigi dengan bukti hasil visum. Orang tua korban mengharapkan agar Polres sigi cepat menahan pelaku karena saat ini pelaku belum juga ditahan, laporan tersebut sudah sekitar sebulan kemarin. Dikatakan lagi oleh orang tua korban, pihak kepolisian sudah Dua kali memeriksa tersangka tapi belum ada penahanan. KABARTODAY.com