Selanjutnya, Elieser menambahkan dalam waktu dekat ini pihaknya akan melakukan pengecekkan ke lapangan untuk memastikan apa penyebab pasti kelangkaan gas LPG yang bersubsidi ini.
“Kami sangat berterimakasih dengan informasi dari masyarakat ini, dalam waktu dekat ini Disperindagkop akan cek langsung ke lapangan, dan apabila didapati di lapangan adanya penimbunan dan semacamnya oleh pihak pangkalan maupun agen, Disperindagkop akan tindak tegas, sampai pada pencabutan izin,” tegasnya.
Elieser menghimbau agar masyarakat yang menggunakan gas LPG 3 kg bersubsidi ini hanyalah masyarakat yang kurang mampu saja, bukan masyarakat seluruhnya. Bagi yang tergolong mampu harus punya budaya malu dan sebaiknya beralih ke pengunaan Gas LPG Non Subsidi.
Oleh sebab itu pula bagi pengecer harus memperhatikan harga eceran tertinggi (HET, dan pengecer hanya diperkenankan menjual kepada masyarakat yang membeli dengan membawa surat keterangan tidak mampu, baik dari desa maupun kelurahan guna menanggulangi kelangkaan gas LPG bersubsidi. KABARTODAY.com