SUYANTO | KAPUAS | KALTENG – Aksi kejahatan dengan modus baru kembali terjadi di Kabupaten Kapuas. Kali ini, seorang pemuda harus kehilangan sepeda motor setelah menolong pria tak dikenal yang berpura-pura mengalami kecelakaan di pinggir jalan.
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (14/4/2026) sekitar pukul 22.30 WIB di kawasan Jalan Trans Kalimantan, Kelurahan Selat Utara, Kecamatan Selat. Korban, Ahmad Ridani (21), awalnya didatangi pelaku yang mendorong sepeda motor dan mengaku baru saja terjatuh serta kendaraannya tidak bisa dihidupkan.
Tanpa menaruh curiga, korban pun bersedia membantu. Ia mendorong motor pelaku sambil mengendarai sepeda motornya sendiri menuju sebuah bengkel terdekat. Namun, niat baik itu justru dimanfaatkan pelaku untuk melancarkan aksinya.
Sesampainya di lokasi, pelaku meminta korban mengetuk pintu bengkel yang sudah tutup. Saat korban turun dan meninggalkan kunci motor masih terpasang, pelaku langsung mengambil kesempatan.
Dalam hitungan detik, pelaku membawa kabur sepeda motor Yamaha Mio M3 warna kuning milik korban. Korban sempat melakukan pengejaran, namun pelaku melarikan diri dengan kecepatan tinggi hingga akhirnya menghilang.
Kasat Reskrim Polres Kapuas, AKP Danny Arrizal Saputra, mewakili Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma, menjelaskan bahwa pelaku menggunakan modus meminta bantuan untuk memperdaya korban.
“Pelaku berpura-pura mengalami kerusakan motor. Saat korban lengah, pelaku langsung membawa kabur kendaraan,” ujarnya.
Setelah menerima laporan korban, lanjutnya, Tim Resmob Polres Kapuas segera melakukan penyelidikan. Hasilnya, pelaku berinisial A alias Intai (28) berhasil diringkus pada Jumat (17/4/2026) sekitar pukul 21.00 WIB di Desa Maluen, Kecamatan Basarang.
“Dari tangan pelaku, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 milik korban lengkap dengan STNK dan BPKB. Selain itu, turut diamankan juga, sepeda motor Yamaha Mio GT yang diduga digunakan pelaku saat beraksi,” tambahnya.
Masih menurut Kasat Reskrim, pihaknya juga menemukan indikasi bahwa pelaku terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor lainnya di wilayah Basarang.
Atas perbuatannya, pelaku kini harus mempertanggungjawabkan aksinya dan dijerat dengan Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian.
“Atas kejadian tersebut, kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap modus kejahatan serupa, terutama saat menolong orang tak dikenal, khususnya di malam hari,” pungkasnya. Kabartoday.id









